Potensi Dana Non-Perbankan untuk Infrastruktur Mencapai Rp 852 Triliun
KATADATA ? Potensi dana non-perbankan yang dapat digunakan untuk mendanai proyek infrastruktur mencapai Rp 852 triliun. Dana-dana tersebut terhimpun di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Dana Pensiun, Dana Haji, serta Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Menurut Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Emma Sri Martini, selama ini, potensi dana tersebut tidak tergarap lantaran industri non-bank terkendala keterbatasan portofolio investasi di sektor infrastruktur. Selama ini portofolio investasi di sektor infrastruktur maksimal sebesar 5 persen dari total dana yang dikelolanya atau Asset Under Management (AUM).
?Apa bisa dibuat fleksibel agar bisa optimal perbantuan dana infrastrukturnya,? kata Emma di sela acara ?Indonesia Green Infrastructure Summit 2015? di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (10/6).
Lebih lanjut Emma mengatakan, karena keterbatasan portofolio tersebut, pemanfaatan dana non-perbankan selama ini dilakukan secara tidak langsung. Biasanya dilakukan melalui penerbitan surat utang oleh SMI yang kemudian diserap oleh industri non-perbankan.
?Mayoritas hampir 75 persen obligasi yang kami terbitkan mereka ambil,? tutur dia. ?Tapi kalau (portofolionya) bisa ditingkatkan (misalnya) hingga 10 persen, artinya investasinya akan lebih besar.?
Meski begitu, penerbitan obligasi untuk infrastruktur tetap tergantung pada kesiapan proyek dari pemerintah, yang merupakan jaminan atas investasi tersebut. ?Lebih ke arah kesiapan dan percepatan proyek yang dilakukan Pemerintah,? kata Emma.
Di kesempatan yang sama, Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia Bobby Ghafur Umar mengatakan, saat ini perbankan belum dapat dapat diandalkan untuk membiayai infrastruktur. Hal tersebut dikarenakan mayoritas bank memiliki tenor yang rendah dan bunga yang cukup tinggi sehingga tidak cocok membiayai infrastruktur besar.
Oleh sebab itu peran SMI untuk mengumpulkan dana-dana semacam ini seharusnya dapat dimaksimalkan. Bobby juga meminta agar pemerintah mempermudah pembiayaan jenis ini dengan memperlonggar regulasi pendukung.
?Jadi SMI seharusnya bisa menjadi facility agent dari dana non-perbankan, ditambah lagi dengan potensi dana yang masuk dari luar negeri,? kata Bobby.