Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Swasta di Blok Mahakam
KATADATA ? Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menolak adanya keterlibatan swasta di saham pemerintah daerah untuk Blok Mahakam. Jika melibatkan swasta dikhawatirkan akan menciptakan pemburu rente.
Koordinator PWYP Indonesia, Maryati Abdullah mengatakan kebijakan saham partisipasi atau participating interest seharusnya ditujukan untuk mengoptimalisasi imbal hasil saham partisipasi bagi pembangunan daerah dan menghindari praktek perburuan rente yang justru merugikan daerah. Tapi yang kerap terjadi, tidak mampu mengambil keseluruhan participating interest, kecuali mereka menggandeng pihak swasta.
?Hal ini membuat tujuan adanya participating interest, yaitu untuk melibatkan, serta memberikan manfaat kepada pemerintah daerah, perusahaan daerah dan warga lokal menjadi tidak tercapai. Karena skema kerja sama yang lebih menguntungkan pihak ketiga,? kata Maryati dalam keterangannya, Jumat (26/6).
Saat ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengajukan 10 permintaan kepada pemerintah terkait pengelolaan blok migas di daerahnya. Salah satu poin yang diminta adalah mengenai kebebasan memilih mitra untuk pengelolaan migas.
?Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Kutai Kartanegara diberikan keleluasaan untuk menentukan mitra yang paling menguntungkan bagi daerah, antara pihak swasta dan Pertamina,? seperti dikutip poin kedua hasil keputusan rapat bersama hasil keputusan rapat bersama antara Gubernur dan Pimpinan DPRD Kalimantan Timur, serta Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kutai Kertanegara.
Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Merah Johansyah khawatir pemda hanya akan dijadikan alat oleh swasta untuk bisa mengambil keuntungan dari blok migas. Penolakan adanya pihak swasta di saham pemda ini untuk menghindari pengalaman Pemda Bojonegoro di Blok Cepu.
Untuk mengelola Blok Cepu, BUMD Bojonegoro menggandeng PT Surya Energi Raya sebagai investor dengan skema pembagian keuntungan 75 persen untuk Surya Energi Raya dan 25 persen untuk BUMD Bojonegoro.
Surya Energi Raya tidak memiliki modal sendiri, melainkan meminjamnya ke pihak ketiga, yaitu China Sonangol International Holding Ltd. Hasilnya, dividen yang dihasilkan digunakan untuk membayar utang terlebih dulu. Sementara pemerintah daerah baru menikmati keuntungan setelah hutang lunas dibayar.
?Pengalaman Bojonegoro, penting bagi Kalimantan Timur untuk mencermati keterlibatan swasta dalam pengelolaan saham partisipasi. Penggandengan pihak swasta hanya akan mengulang kisah pahit Bojonegoro dalam mengelola Blok Cepu,? tegas Merah.
Selain itu, dia juga menegaskan pentingnya perhatian dari aspek lingkungan. Blok Mahakam terdapat di delta Mahakam (swamp area) yang memiliki fungsi ekologis. Dia juga meminta SKK Migas melibatkan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dalam melakukan audit lingkungan sehingga bisa memastikan kewajiban lingkungan dijalankan.
Sementara, Direktur Kelompok Kerja (Pokja) 30 di Samarinda Carolus Tuah mengatakan pengelolaan Blok Mahakam harus konsisten dengan pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. BUMD pengelola saham partisipasi harus menjunjung asas transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan saham partisipasi, dengan membuka rencana kelola saham partisipasi, rencana usaha, dan mempublikasikan laporan tahunan yang telah diaudit.
