Pemerintah Sulit Hilangkan Kriminalisasi di Industri Migas

Aria W. Yudhistira
28 Juli 2015, 18:19
Katadata
KATADATA
Acara konvensi dan eksibisi IPA ke-39 pada Mei lalu. Asosiasi industri migas meminta agar klausul kriminalisasi dihilangkan dari revisi UU Migas.

KATADATA ? Pemerintah sulit mengakomodasi permintaan Indonesian Petroleum Association (IPA) untuk memasukkan klausul anti-kriminalisasi dalam revisi Undang-Undang (UU) Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susyanto mengatakan, kegiatan di industri migas rentan untuk bermasalah dengan hukum lantaran sistem kontrak yang berlaku di Indonesia saat ini masih menganut biaya pengembalian investasi atau cost recovery. Sampai saat ini, Indonesia masih memakai sistem kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC).

Adapun biaya pengembalian investasi berasal dari uang negara yang dapat dibawa ke ranah hukum jika ditemukan adanya pelanggaran. ?Intinya mereka minta agar di RUU ada klausul tidak mengkriminalisasi masalah bisnis migas,? kata dia kepada Katadata, di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (28/7).

(Baca: Kriminalisasi Hambat Eksplorasi Migas)

Jika kontrak migas diubah, maka kriminalisasi yang selama ini dikhawatirkan industri migas bisa diminimalisasi. Dalam draf revisi UU Migas versi pemerintah, sistem kontrak yang akan diterapkan yakni izin akan diberikan kepada PT Pertamina (Persero) dan Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK).

BUMNK merupakan transformasi dari kelembagaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas). Kemudian izin yang diberikan ke Pertamina akan berupa pajak dan royalti (tax and royalty). Sedangkan untuk BUMNK, setelah mendapatkan izin dari pemerintah dapat menerapkan PSC dengan kontraktor lainnya. (Baca: Sudirman: Pejabat ESDM dan SKK Migas Tak Perlu Takut Dikriminalisasi)

Susyanto mengatakan, permintaan asosiasi industri migas tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan Kementerian ESDM hari ini. Beberapa isu kriminalisasi dalam kasus bioremediasi dan Indonesia Deepwater Development (IDD) yang dialaimi Chevron dan skema pendanaan proyek Tangguh milik BP Indonesia. Makanya, lanjut dia, IPA meminta ada jaminan dari pemerintah agar tidak ada kriminalisasi dalam bisnis migas.

Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...