SKK Migas Akan Jadi Badan Usaha di Luar Pemerintahan

Yura Syahrul
31 Juli 2015, 17:48
SKK Migas
Arief Kamaludin|KATADATA

KATADATA ? Pemerintah tengah mencari bentuk dan posisi yang pas kelembagaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Opsi yang telah mengerucut adalah SKK Migas akan berubah menjadi Badan Usaha Khusus (BUK).  

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan Badan Usaha Khusus SKK Migas ini tidak berada di dalam struktur pemerintahan. Meski bukan bagian dari pemerintah, BUK ini nantinya tetap di bawah pembinaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Kalau struktur pemerintah kan ada presiden, menteri, eselon 1 dan seterusnya. Terminologi yang tepat mungkin badan usaha khusus," kata dia di Jakarta, Jumat (31/7).

Posisi baru SKK Migas dan keberadaan BUK tersebut diatur dalam revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang saat ini masih dalam tahap pembahasan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dengan menjadi badan usaha khusus, menurut Amien, pemerintah akan terbebas dari risiko hukum atas keputusan yang diambil oleh SKK Migas. Sebab, SKK Migas-lah yang akan langsung membuat kontrak atau perjanjian perdata dengan kontraktor migas. "Badan usaha bisa jadi firewall pemerintah. Kalau terjadi apa-apa atas kontrak migas, yang belanjut  ke penuntutan maka berhentinya di badan usaha," ujar Amien. Adapun fungsi dan wewenang badan usaha khusus itu masih sama dengan SKK Migas seperti sekarang. ?Ini sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi.?

Sebelumnya, pemerintah masih mempertimbangkan tiga opsi kelembagaan SKK Migas. Pertama, mengoperasikan SKK Migas seperti saat ini. Kedua, SKK Migas melebur ke PT Pertamina (Persero). Ketiga, SKK Migas menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus. Dengan menjadi BUMN Khusus, Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja mengatakan, SKK Migas bisa lebih leluasa dan berorientasi pada bisnis migas. Jadi, bisa memacu target peningkatan lifting dan cadangan migas di Tanah Air. "Kalau sekarang, satu kakinya masih ada di pemerintah sebagai regulator," katanya.

Reporter: Arnold Sirait
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...