Seluruh Perizinan di Pelabuhan Diusulkan di Bawah Bea Cukai

Aria W. Yudhistira
4 Agustus 2015, 09:46
Katadata
KATADATA
Aktivitas bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta beberapa waktu lalu.

KATADATA ? Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengusulkan agar seluruh perizinan larangan dan pembatasan (lartas) barang yang akan diekspor maupun impor di Pelabuhan Tanjung Priok dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai. Termasuk di dalamnya pengurusan perizinan dari sisi pre-clearance, clearance, dan post-clearance.

Menurut dia, penyederhanaan perizinan di satu institusi supaya dapat membereskan celah yang kemudian mengakibatkan waktu tunggu bongkar muat atau dwelling time menjadi molor. Diharapkan, pelaku impor dan ekspor bisa dimudahkan dalam mengurus perizinan sehingga dapat meminimalisasi pelanggaran hukum.

?Jadi yang kami ingin lakukan adalah simplifikasi perizinan di pelabuhan,? kata Bambang di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (3/7) malam. (Baca: Dwelling Time Pelabuhan Lambat, Pelindo II Salahkan Kemenhub)

Sejalan dengan itu, seluruh pemangku kepentingan di pelabuhan Tanjung Priok dalam waktu dekat ini akan berkumpul untuk menyederhanakan aturan perizinan lartas ini. ?Celah-celah ini akan kami bereskan,? ujarnya.

Di kesempatan yang sama Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero) Richard Joost Lino menyambut baik ide Bambang. Lino mengatakan secara sistem maupun sumber daya manusia (SDM) Ditjen Bea Cukai relatif lebih maju ketimbang kementerian dan lembaga lain yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok.

?Dan di mana pun pelabuhan di seluruh dunia border agency-nya itu Bea Cukai. Jadi tidak usahlah kita bikin yang aneh-aneh,? kata Lino. (Baca: Usai Dikunjungi Jokowi, Ruang Layanan di Priok Tetap Sepi)

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...