Seluruh Perizinan di Pelabuhan Diusulkan di Bawah Bea Cukai

Aria W. Yudhistira
4 Agustus 2015, 09:46
Katadata
KATADATA
Aktivitas bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta beberapa waktu lalu.

KATADATA ? Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengusulkan agar seluruh perizinan larangan dan pembatasan (lartas) barang yang akan diekspor maupun impor di Pelabuhan Tanjung Priok dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai. Termasuk di dalamnya pengurusan perizinan dari sisi pre-clearance, clearance, dan post-clearance.

Menurut dia, penyederhanaan perizinan di satu institusi supaya dapat membereskan celah yang kemudian mengakibatkan waktu tunggu bongkar muat atau dwelling time menjadi molor. Diharapkan, pelaku impor dan ekspor bisa dimudahkan dalam mengurus perizinan sehingga dapat meminimalisasi pelanggaran hukum.

?Jadi yang kami ingin lakukan adalah simplifikasi perizinan di pelabuhan,? kata Bambang di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (3/7) malam. (Baca: Dwelling Time Pelabuhan Lambat, Pelindo II Salahkan Kemenhub)

Sejalan dengan itu, seluruh pemangku kepentingan di pelabuhan Tanjung Priok dalam waktu dekat ini akan berkumpul untuk menyederhanakan aturan perizinan lartas ini. ?Celah-celah ini akan kami bereskan,? ujarnya.

Di kesempatan yang sama Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero) Richard Joost Lino menyambut baik ide Bambang. Lino mengatakan secara sistem maupun sumber daya manusia (SDM) Ditjen Bea Cukai relatif lebih maju ketimbang kementerian dan lembaga lain yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok.

?Dan di mana pun pelabuhan di seluruh dunia border agency-nya itu Bea Cukai. Jadi tidak usahlah kita bikin yang aneh-aneh,? kata Lino. (Baca: Usai Dikunjungi Jokowi, Ruang Layanan di Priok Tetap Sepi)

Selain itu untuk solusi jangka panjang, Lino mengatakan seluruh kementerian dan lembaga nantinya wajib menggunakan sistem perizinan online dalam mengurus dokumen. Selain untuk mempercepat proses perizinan, juga akan memberitahu siapa saja yang tidak memiliki itikad baik untuk mempercepat pengurusan izin.

?Tapi memang secepat-cepatnya sistem online ini baru dapat beroperasi pada akhir 2016 mendatang, karena banyak K/L yang harus diintegrasikan sistemnya,? ujarnya. (Baca: Jokowi Marah-Marah di Ruangan Ini)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil menjelaskan, banyak yang harus dilakukan untuk menurunkan dwelling time sekurang-kurangnya menjadi 4 hari dalam waktu dekat. Sofyan menyebut selain perpindahan sistem dan penyederhanaan regulasi, bentuk reformasi akan diarahkan kepada pemangkasan birokrasi.

?Ini semua akan dirapatkan lagi, jadi seluruh K/L yang berkepentingan akan duduk bersama-sama,? kata Sofyan. (Baca: Bongkar-Muat Lama, Salah Siapa?)

Secara teknis terdapat 20 instansi yang memiliki kepentingan dalam mengurus lartas. Ke-20 institusi itu antara lain:

  1. Kementerian Perdagangan
  2. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
  3. Badan Karantina Pertanian (Karantina Hewan dan Tumbuhan)
  4. BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
  5. Kementerian Kesehatan
  6. Ditjen Bea dan Cukai
  7. BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir)
  8. Bank Indonesia
  9. Kementerian Kehutanan
  10. Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi
  11. Kementerian Pertanian
  12. Kementerian Perindustrian
  13. Polri
  14. Kementerian Lingkungan Hidup
  15. Kementerian ESDM
  16. Kementerian Pertahanan
  17. Kementerian Budaya dan Pariwisata
  18. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  19. Mabes TNI
  20. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara ? Kementerian Perhubungan

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ameidyo Daud Nasution

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...