Aturan Skema Baru Kontrak Migas Ditargetkan Selesai Akhir Agustus

Safrezi Fitra
11 Agustus 2015, 16:51
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengatakan tengah menyelesaikan aturan skema  kerjasama usaha minyak dan gas bumi, selain kontrak bagi hasil produksi (production sharing contract/PSC). Setelah aturan ini keluar, kontraktor migas diperbolehkan merubah kontraknya.

?Kami targetkan peraturan menterinya akan selesai akhir bulan ini," kata Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto kepada Katadata, Selasa (11/8). 

 (Baca: Pemerintah Kaji Skema Kontrak Migas Baru Selain PSC)

Djoko mengatakan dengan aturan ini kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) bisa memilih akan menggunakan sistem PSC atau sistem gross split. Kontrak PSC yang sudah berjalan pun bisa saja diubah skema kerjasamanya menggunakan gross split, selama kedua belah pihak yang berkontrak setuju.

Skema gross split telah digunakan di berbagai negara, salah satunya Australia. Dengan sistem ini, pemerintah tidak lagi mengganti biaya operasi yang dikeluarkan oleh kontraktor atau yang selama ini dikenal sebagai cost recovery. Sebagai gantinya, investor akan mendapat sebagian besar hasil pada awal produksi. Setelah investasinya hampir tertutup (balik modal), bagi hasil untuk pemerintah menjadi semakin besar.

Pemerintah optimistis dengan skema kerjasama migas yang baru ini, kegiatan eksplorasi dan produksi migas akan meningkat. Pengelolaan migas di laut dalam bisa berkembang dengan baik, seperti yang terjadi di negara-negara yang menerapkan sisten ini. Skema yang baru ini juga akan menciptakan efisiensi biaya dalam industri migas.  

Dia tidak terlalu menghiraukan adanya pro dan kontra terhadap sistem yang baru ini. Menurut dia, skema kontrak kerja sama di luar PSC ini dimungkinkan dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...