Mulai Bahas RUU Migas, DPR Baru Sepakat soal Petroleum Fund

Yura Syahrul
25 Agustus 2015, 18:53
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai menggodok rancangan undang-undang tentang minyak dan gas bumi (RUU Migas). Meski masih tahap awal pembahasan beleid tersebut, DPR punya pandangan yang sama tentang dana minyak dan gas bumi alias Petroleum Fund.

Hari Selasa ini (25/8), Komisi VII DPR menggelar rapat pertama pembahasan RUU Migas. Agendanya adalah penyusunan daftar para ahli yang akan dipanggil untuk memberikan masukan naskah akademik draf RUU Migas. Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha menegaskan, DPR akan menyusun sendiri draf RUU Migas. "Dalam rangka penyusunan naskah akademik, lupakan versi pemerintah, jangan dikait-kaitkan,? katanya.

Jadi, belum tentu semua rencana kebijakan yang diusulkan pemerintah bisa diterima DPR dan dimasukkan dalam RUU Migas. Meski begitu, menurut Satya, ada beberapa poin dari pemerintah yang senada dengan keinginan DPR. Salah satunya adalah pembentukan Petroleum Fund karena sudah pernah diusulkan oleh DPR periode lalu dan saat ini konsepnya dimasukkan dalam draf pemerintah.

Dana Petroleum Fund ini nantinya akan disisihkan dari penerimaan migas. Namun, Satya belum bisa menyebutkan persentase dana yang akan disisihkan dari penerimaan migas tersebut.

Di sisi lain, Satya menganggap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) belum tentu menjadi Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMK) seperti usulan pemerintah. Adapun opsi SKK Migas bergabung kembali dengan PT Pertamina (Persero) tidak akan terjadi selama status Pertamina masih BUMN. Jika SKK Migas mau digabungkan dengan Pertamina maka kelembagaannya harus diubah. " Kalau masih menganut UU BUMN, Pertamina seperti sekarang ini. Tidak boleh ditambahi, tidak boleh dikurangi," katanya.

Skema kontrak kerjasama (KKS) yang akan dipakai Pertamina juga berpotensi menjadi perdebatan seru di DPR. Menurut Satya, usulan pemerintah menggunakan sistem pajak dan royalti kepada Pertamina harus terlebih dulu dikaji agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD )1945.

Satya memperkirakan, proses pembahasan RUU Migas akan memakan waktu yang lama. Setelah penyusunan naskah akademik maka DPR akan membentuk Panitia Kerja. Panitia ini akan menggodok naskah akademik itu hingga disepakati oleh Komisi VII DPR. Selanjutnya, naskah itu dibawa ke badan legislasi untuk sinkronisasi. Lalu, dibawa ke rapat paripurna DPR. "Setelah itu baru Ketua DPR kirim surat ke Presiden untuk memberitahukan naskah akademik RUU Migas sudha rampung," katanya.

Ia belum bisa memastikan apakah pembahasan RUU Migas bisa rampung dan diundangkan tahun ini. "Patokannya paripurna. Paripurna Juni tahun depan, berarti dua kali masa sidang selesai," kata Satya.

Anggota Komisi VII DPR Ramson Siagian juga tidak terlalu yakin RUU Migas akan selesai tahun ini. Pasalnya, hingga saat ini panitia kerja belum terbentuk. "Masih belum bisa memprediksi waktunya," ujarnya.

Reporter: Arnold Sirait

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...