Permohonan Tax Holiday akan Dikabulkan dalam Tiga Bulan
KATADATA ? Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan mekanisme tata cara permohonan tax holiday, dalam Peraturan Kepala (Perka) BKPM Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Dalam waktu tiga bulan sejak permohonan diajukan, para pengusaha atau investor sudah bisa mengantongi fasilitas ?libur? pajak tersebut.
Menurut Kepala BKPM Franky Sibarani, penerbitan mekanisme pengajuan permohonan tax holiday ini untuk memberikan kepastian kepada investor mengenai persyaratan dan waktu pemprosesan permohonan. Dengan begitu, fasilitas ini dapat segera dinikmati oleh investor yang memenuhi kriteria.
Mekanisme pemberian tax holiday itu mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan No.159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Holiday, yang sudah dirilis 18 Agustus lalu. ?Sejak aturan tersebut dikeluarkan, kami terus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mendapatkan masukan tentang mekanisme pengajuan dan persyaratan permohonan tax holiday,? ujar Franky dalam siaran pers BKPM, Kamis (10/9).
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah menjelaskan prosedur pengajuan permohonan tax holiday. Pertama, wajib pajak yang memenuhi kriteria penerima tax holiday menyerahkan dokumen permohonan kepada Front Officer Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di BKPM. Kedua, klarifikasi yang dihadiri oleh wajib pajak kalau pengajuan izin di BKPM dan dihadiri wajib pajak bersama wakil BKPM PTSP Provinsi kalau pengajuannya di provinsi.
Ketiga, rapat klarifikasi teknis yang dihadiri perwakilan dari kementerian teknis, Kementerian Keuangan, tenaga ahli, akademisi dan asosiasi sesuai bidang usaha yang dimohonkan fasilitasnya. Keempat, rapat pengambilan keputusan untuk menerima atau menolak permohonan tax holiday.
Lestari menjanjikan jangka waktu proses klarifikasi sampai dengan keputusan menerima atau menolak permohonan tax holiday tersebut selama 65 hari kerja atau sekitar tiga bulan, terhitung sejak diterbitkannya tanda terima. ?Permohonan fasilitas tax holiday yang telah diterima sebelum berlakunya peraturan ini, diproses berdasarkan peraturan ini,? katanya.
Wajib pajak yang bisa menikmati fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan, yaitu industri pionir, mempunyai rencana investasi baru minimal Rp 1 triliun atau Rp 500 miliar untuk industri telekomunikasi , menyanggupi menempatkan 10 persen dana dari total investasi di perbankan Indonesia, dan berbadan hukum Indonesia.
Pengurangan pajak paling banyak 100 persen dan paling sedikit 10 persen dari jumlah PPh badan yang terutang. Sedangkan jangka waktu pengurangan pajak tersebut paling lama 15 tahun dan paling singkat lima tahun. Bahkan, demi mempertahankan daya saing industri nasional dan nilai strategis dari kegiatan usaha tertentu, Menteri Keuangan dapat memberikan fasilitas pengurangan PPh badan hingga 20 tahun.
Adapun sembilan industri pionir yang bisa mengajukan permohonan tax holiday ini adalah:
1. Industri logam hulu
2. Industri pengilangan minyak bumi
3. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam
4. Industri permesinan yang menghasilkan mesin industri
5. Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan
6. Industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi
7. Industri transportasi kelautan
8. Industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
9. Infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU).