Darmin: Dampak Paket Kebijakan Tidak Langsung

Aria W. Yudhistira
18 September 2015, 18:48
Katadata
KATADATA
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

KATADATA ? Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, paket kebijakan yang diluncurkan pemerintah pada pekan lalu tidak akan langsung berdampak terhadap kinerja perekonomian nasional. Fluktuasi nilai tukar rupiah serta pergerakan harga saham bukan merupakan indikator keberhasilan dari paket kebijakan itu.

?Paket kebijakan sebenarnya adalah untuk memberi kemudahan, membuka ruang agar investasi dan perdagangan terjadi. Apa tidak ada hubungannya dengan kurs? Ya ada, tapi tidak langsung,? kata dia dalam perbincangan dengan wartawan di kantornya, Jumat (18/9).

Otoritas yang memiliki instrumen langsung untuk mengintervensi rupiah adalah Bank Indonesia (BI). Sementara yang menjadi prioritas pemerintah adalah mendorong kinerja industri dan perdagangan. Ada empat faktor yang menjadi fokus pemerintah, yakni ekspor; investasi; inflasi terutama yang berasal dari harga pangan; dan menjaga stabilitas harga.

?Paket kebijakan deregulasi itu arahnya memang itu, industri dan perdagangan. Itu kata lain dari investasi dan ekspor,? kata dia.

Kendati demikian, dia berharap paket kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dapat meningkatkan kepercayaan pasar keuangan. Terutama untuk menahan aliran modal keluar (capital outflow). ?Ini (paket kebijakan) bukan jalan pintas yang langsung keluar hasilnya. Ini bentuk ekspektasi,? ujar dia.

Pemerintah sudah menderegulasi sebanyak 34 aturan dari 134 yang diusulkan. Salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pusat logistik berikat. Dalam aturan ini, barang yang berada di kawasan tersebut tidak akan dikenakan pajak, baik yang berorientasi ekspor maupun impor. Selain untuk mengurangi biaya produksi, juga untuk mendorong minat investasi.

Sekretaris Menko Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan, pemerintah juga akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait percepatan pembangunan infrastruktur. Perpres ini bertujuan untuk mengatasi masalah perizinan, tata ruang, proses pengadaan barang jasa yang lama karena permasalahan tender.

Begitu juga, terkait risiko perubahan kebijakan pemerintah. Termasuk, bila ada pejabat ada diskresi lalu khawatir ada tindakan aparat hukum. ?Ini akan dicover Perpres,? kata Lukita.

Saat ini, Perpres tersebut masih dalam pembahasan dan diharapkan selesai pada Oktober mendatang. Dalam aturan ini, perizinan akan dilayani melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). ?Ada batasannya, maksimal 10 hari kerja untuk menerbitkan izin,? kata dia.

Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...