Dua Menteri akan Bereskan Masalah Izin Operasi Kontraktor Migas di Hutan

Yura Syahrul
23 September 2015, 18:09
tambang minyak
skkmigas.go.id

KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membantu 15 kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) minyak dan gas bumi (migas) yang tengah menghadapi masalah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Bantuan itu dengan cara memfasilitasi dan menyampaikan masalah tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKH).  

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengatakan antara Kementerian ESDM dan Kementerian LHK saat ini memiliki hubungan bilateral. "Kami fasilitasi. Jadi rutin setiap sebulan atau dua bulan sekali, (dua) menteri bertemu," katanya di Jakarta, Rabu (23/9).

Advertisement

Ia optimistis masalah itu dapat diselesaikan sehingga 15 kontraktor migas tersebut bisa mengantongi IPPKH dan beroperasi di kawasan hutan. Namun, persetujuan IPPKH itu tentu membutuhkan proses dan memakan waktu. ?Secara lisan Menteri Kehutanan mendukung kami, tapi perlu proses,? kata Wiratmaja.

(Baca: Operasi 15 Kontraktor Migas di Hutan Konservasi Belum Berizin)

Seperti diberitakan Katadata sebelumnya, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pada Februari lalu mengirimkan surat edaran kepada 58 KKKS. Surat itu berisi permintaan agar semua KKKS yang beroperasi di daratan (onshore) melakukan inventarisasi ulang wilayah kerjanya. Selanjutnya, segera mengajukan dan mengurus IPPKH ke Kementerian LHK. Jika KKKS tidak segera mengajukan IPPKH maka segala risiko hukum, ekonomi atau risiko lain yang mungkin timbul bakal menjadi tanggung jawab KKKS tersebut.

Namun, hingga kini masih ada 15 kontraktor migas yang belum mengantongi IPPKH. Wakil Kepala SKK Migas M.I. Zikrullah mengungkapkan, 15 kontraktor migas itu sudah menjalankan kegiatan usaha hulu migas di kawasan hutan konservasi sebelum munculnya aturan IPPKH tahun 1999 silam. Padahal, Undang-Undang No. 41/1999 tentang Kehutanan yang disempurnakan melalui UU No. 19 tahun 2004, mengatur penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.

Terkait masalah tersebut, Wiratmaja menyatakan, masih ada kontraktor migas yang tetap melakukan produksi meski belum mengantongi IPPKH. ?Tapi ada yang bermasalah,? imbuhnya. Namun, dia mengaku belum mengetahui para kontraktor migas yang bermasalah tersebut. ?Saya lupa, nanti cek ke sana.?

Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement