Chandra Hamzah Tolak Jabatan Komisaris Utama BTN
KATADATA ? Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah mengundurkan diri dari jabatan sebagai Komisaris Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).
Penolakan tersebut disampaikannya kepada Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (29/9).
?Saya sampaikan kepada Pak Edwin, saya tidak bersedia ditempatkan menjadi Komisaris Utama BTN,? kata dia kepada wartawan di Kementerian BUMN.
Chandra menyampaikan, penolakan tersebut karena dirinya sudah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN sejak 23 Desember 2014. Masa jabatannya di PLN tersebut masih terbilang sebentar, sehingga belum maksimal menyelesaikan sejumlah pekerjaan, termasuk proyek pembangkit listrik 35 giga watt (GW).
?Saya sudah beberapa kali minta waktu ke Bu Menteri, mungkin Ibu lagi sibuk. Saya akan segera kirim surat ke Bu Menteri, selaku pemegang saham mengenai ketidakbersediaan saya untuk diangkat menjadi Komisaris Utama BTN,? ujar dia.
Chandra ditunjuk sebagai Komisaris Utama BTN dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang digelar 2 September lalu. Chandra menggantikan Sukardi Rinakit yang sebelumnya juga menolak posisi yang sama. Penunjukkan Chandra berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor S-346/MBU/D5/06/2015 pada 29 Juni.
Sebelumnya memang sempat beredar kabar bahwa dirinya akan dicopot dari posisi Komisaris Utama PLN, namun dia menyerahkan hal itu ke pemegang saham PLN. ?Intinya di PLN saya masih Komisaris Utama, cuma saya tidak bersedia diangkat menjadi Komisaris Utama di BTN,? ujar dia.