Formulasi Perhitungan Upah Buruh Ditargetkan Terbit Bulan Ini

Aria W. Yudhistira
5 Oktober 2015, 17:29
Upah Buruh
KATADATA | Arief Kamaludin
Unjuk rasa buruh yang menuntut kenaikan upah minimum provinsi di Balai Kota, DKI Jakarta.

KATADATA - Pemerintah segera menyelesaikan formulasi perhitungan upah buruh. Presiden Joko Widodo mengatakan, formulasi baru tersebut akan rampung pada Oktober ini.

Menurut Jokowi, panggilan akrab Presiden, dengan formulasi baru tersebut akan memberikan kepastian bagi pengusaha dan pekerja. Di satu sisi pengusaha akan mendapatkan kemudahan untuk memprediksi besaran upah minimum. Bagi pekerja, tetap mendapatkan kenaikan upah setiap tahunnya.

Advertisement

“Saya harap (formula pengupahan baru) dapat diselesaikan pada bulan ini,” kata Jokowi saat berdiskusi dengan pengusaha industri padat karya di PT Adis Dimention Footwear, Balaraja, Tangerang, Senin (5/10).

Di tempat yang sama, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, saat ini perhitungan sedang digodok adalah  formulasi lima tahun, namun kenaikan upah tetap dilakukan setahun sekali.

“Jadi dalam lima tahun pengusaha mendapatkan kepastian, namun pekerja tetap naik upah tiap tahunnya,” kata Franky.

Sedangkan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri masih belum dapat memberitahu bagaimana detail dari formulasi skema pengupahan baru tersebut. Dia hanya dapat mengatakan saat ini pihaknya hanya berfokus pada finalisasi formulasi baru yang ditargetkan akan keluar bulan ini.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement