Sudirman Said Akui Investasi Migas di Indonesia Kurang Menarik

Safrezi Fitra
21 Oktober 2015, 16:28
No image
Menteri ESDM, Sudirman Said

KATADATA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengakui iklim investasi minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia kurang menarik. Investor migas malas menanamkan modalnya di Indonesia, karena ada beberapa aturan yang diterapkan pemerintah, tidak mendukung industri ini.

"Ada banyak regulasi  investasi migas kita dianggap kurang menarik, terlebih dalam suasana market seperti ini," kata dia di Gedung Ketenagalistrikan beberapa hari lalu.

Sudirman menyebutkan salah satu aturan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini dianggap menyulitkan kontraktor migas untuk mendapatkan biaya operasi yang telah dikeluarkan.

Saat ini pemerintah tengah mengkaji untuk menghapus aturan tersebut. Bahkan, kata Sudirman, pemerintah juga akan menghapuskan sistem penggantian biaya operasi (cost recovery) dan mengubah skema kerjasama migas. (Baca: Pemerintah Apresiasi Usulan Pencabutan PP Cost Recovery)

Dia menyadari bahwa dengan mengubah sistem ini, maka akan berpengaruh pada penerimaan negara dari sektor migas. Namun, pengaruhnya hanya terjadi dalam jangka pendek. Dampak yang akan terjadi bagi perekonomian dan pendapatan negara akan jauh lebih besar dalam jangka panjang.

Untuk usulan ini, Sudirman sudah membicarakannya dengan Menteri Keuangan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Pembicaraan ini akan dilakukan secara intensif demi meyakinkan dampak positif yang akan didapat negara dalam jangka panjang.

Menteri Keuangan sangat mendukung untuk mencari pola kerjasama baru, jika memang PP 79/2010 dicabut. "Menteri Keuangan lontarkan gagasan out of the box. Cari saja polanya kalau diperlukan, karena pola sekarang didesain pada waktu situasi berbeda," ujar dia. 

(Baca: Harga Minyak Anjlok, Kadin Minta Revisi Draf RUU Migas)

Sementara itu Ketua Komite Eksplorasi Nasional (KEN) Andang Bachtiar mengatakan PP 79/2010 memang sebaiknya dicabut. Alasannya, sebagian besar ketentuan dalam aturan ini sudah ada di kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC). Yang tidak ada hanyalah mengenai aturan perpajakannya.

Berbeda dengan usulan Sudirman, Andang mengatakan meski PP 79/2010 dicabut, skema kerjasama migas masih menggunakan PSC dan menggunakan cost recovery. "Cost recovery itu ada di PSC, ada di Undang-Undang (migas) juga," ujar dia.

Tidak menariknya investasi migas bisa terlihat dari keengganan kontraktor untuk melakukan eksplorasi saat ini. Banyak potensi migas yang belum bisa tergarap, sehingga pertumbuhan cadangan migas nasional sedikit, bahkan volumenya terus berkurang.

KEN telah mengidentifikasi adanya potensi cadangan migas nasional sebesar 5,2 miliar barel setara minyak. Rinciannya terdiri dari 2,7 miliar barel minyak dan 14 triliun kaki kubik gas. Potensi ini berasal dari 108 struktur sumur penemuan migas (discovery) yang sudah terbukti, berdasarkan data awal tahun 2015. Ada juga temuan 120 struktur sumur yang memiliki potensi kandungan migas hingga 16,6 miliar barel setara minyak.

Meski sudah ada potensi tersebut, kontraktor migas masih enggan meningkatkannya menjadi cadangan migas nasional. Kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) menganggap potensi ini bukan prioritas, makanya mereka enggan melakukan eksplorasi lebih lanjut.

Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...