Pemerintah Dapat Bonus Tandatangan Blok ONWJ US$ 5 Juta

Arnold Sirait
16 Desember 2015, 21:30
tambang minyak lepas pantai
KATADATA

KATADATA - Pemerintah akan mengantongi bonus tandatangan sebesar dari US$ 5 juta atau sekitar Rp 70 miliar dari kontrak Blok Offshore North West Jawa (ONWJ). Bonus tandatangan itu diperoleh setelah pemerintah memberikan kepastian perpanjangan kontrak pengelolaan blok minyak dan gas bumi (migas) tersebut kepada PT Pertamina (Persero).

“Kalau tidak salah (nilainya) US$ 5 juta,” kata Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto di Jakarta, Rabu (16/12). Nilai bonus tersebut memang kecil karena potensi cadangan minyak Blok ONWJ tidak besar. 

Djoko mengatakan perjanjian perpanjangan kontrak Blok ONWJ rencananya akan diteken pada akhir tahun ini. Hal tersebut sebenarnya mundur dari target awal yakni 2 November lalu. Penyebabnya, proses negosiasi persyaratan dan ketentuan kontrak baru tersebut berjalan alot.

Pertamina bersama para mitra kontraktornya menginginkan perubahan perhitungan pendapatan dan biaya pengelolaan blok tersebut. Yaitu, dari yang berdasarkan rencana pengembangan lapangan (PoD) atau Field Basis menjadi berdasarkan wilayah kerja atau Block Basis.

Perbedaannya adalah jika menggunakan POD basis maka biaya eksplorasi yang akan diganti pemerintah hanya biaya untuk lapangan yang POD-nya sudah disetujui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas). Jika kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) melakukan eksplorasi di lapangan lain dalam blok yang sama, biaya tersebut tidak akan diganti. Kontraktor harus mengajukan POD baru untuk pengembangan wilayah baru tersebut.

Sementara jika menggunakan block basis, kontraktor bisa melakukan eksplorasi di lapangan lain yang ada di blok itu tanpa harus meminta persetujuan SKK Migas. Pemerintah nantinya akan mengganti semua biaya eksplorasi setelah mendapatkan cadangan.

Setelah bernegosiasi, akhirnya sistem yang akan dipakai adalah sistem block basis terbatas. Artinya, tidak semua lapangan bakal diganti oleh pemerintah.  Dengan begitu diharapkan akan mendorong eksplorasi. “Itu usulan SKK Migas. Kami terima,” ujar Djoko.

Namun, Djoko enggan menjelaskan pembagian besaran porsi saham yang akan didapat masing-masing KKKS. Sebelumnya Kementerian ESDM sempat menyatakan porsi kepemilikan Pertamina dalam kontrak baru tersebut bertambah menjadi 73,5 persen. Sedangkan porsi EMP dan Kufpec menurun, menjadi masing-masing 24 persen dan 2,5 persen.

Masalahnya pemerintah sudah memberikan jatah saham partisipasi (PI) untuk Pemerintah Daerah Jawa Barat sebesar 10 persen. Dengan adanya PI untuk pemerintah daerah, porsi kepemilikan masing-masing kontraktor berkurang.

Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...