OJK Menilai 20 Bank Swasta Layak Salurkan KUR Rp 100 Triliun
KATADATA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, ada lebih 20 bank yang memenuhi syarat untuk menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Bila disetujui oleh pemerintah, bank swasta tersebut bisa ikut mengalirkan KUR ke Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama dengan tiga bank milik negara (BUMN).
“Kami sudah review beberapa kandidat. Mungkin lebih dari 20 bank yang memenuhi syarat,” kata Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK Irwan Lubis usai menghadiri seminar bertajuk “Konglomerasi Jasa Keuangan di Indonesia” di Jakarta, Rabu (13/1).
Seperti diketahui, pemerintah menetapkan tiga syarat bagi bank penyalur KUR. Pertama, rasio kredit bermasalah untuk UMKM bank tersebut di bawah lima persen. Kedua, berpengalaman menyalurkan kredit ke UMKM. Ketiga, melaporkan kegiatan usaha di bidang penyaluran kredit UMKM untuk diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Meski menilai lebih 20 bank memenuhi tiga persyaratan tersebut, Irwan menyatakan, OJK masih melihat dan membahas persiapan para kandidat. Yang dilihat antara lain kesiapan infrastruktur, teknologi, sumber daya manusia (SDM), dan pengendalian risiko untuk menyalurkan KUR. “Kalau tidak (siap), tidak kami rekomendasikan karena berisiko. Kalau punya itu semua, kenapa tidak (menjadi bank penyalur KUR),” tandasnya.
Pasalnya, pemerintah mengalokasikan subsidi bunga KUR yang lebih besar tahun ini yaitu sekitar Rp 100 triliun-Rp 120 triliun. Jadi, OJK perlu meninjau kembali rencana bisnis bank penyalur KUR agar lebih transparan dan meningkatkan persiapan untuk pengendalian risiko. Tujuannya agar penyaluran KUR tersebut tidak malah meningkatkan kredit bermasalah (non performing loan/NPL). “NPL KUR tidak akan meningkat karena bank yang menyalurkannya harus berpengalaman,” ujar Irwan.
(Baca: Genjot Daya Beli, Pemerintah Gandeng Bank Swasta Salurkan KUR)
Sebenarnya bukan cuma bank-bank swasta yang berpeluang menyalurkan KUR kepada pelaku usaha UMKM. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pernah mengatakan, ada wacana menjadikan perusahaan pembiayaan (multifinance) sebagai penyalur KUR. Tujuannya untuk mempercepat penyaluran KUR tahun depan.
Saat ini, menurut Darmin, OJK tengah mempersiapkan proyek percontohan atau pilot project yang memungkinkan perusahaan pembiayaan menyalurkan KUR. “Kami minta OJK jangan banyak-banyak dulu, dua atau tiga (perusahaan pembiayaan) dulu. Kalau berjalan lancar, bisa,” katanya.
Sekadar informasi, pemerintah mengalokasikan dana sekitar Rp 100 triliun hingga Rp 120 triliun untuk subsidi bunga KUR pada tahun ini. Plafon subsidinya melonjak empat kali lipat dari tahun 2015 yang sebesar Rp 30 triliun. Masalahnya, realisasi penyaluran KUR tahun lalu hanya mencapai Rp 22,75 triliun.
(Baca: OJK Ramal Kredit Perbankan 2016 Tumbuh 14 Persen)
Dengan adanya subsidi tersebut, bunga kredit yang dibayarkan oleh UMKM kepada bank penyalur KUR hanya 9 persen. Tingkat bunganya lebih rendah dari tahun 2015 yang sebesar 12 persen lantaran plafon subsidinya lebih besar.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, bunga KUR sebesar 9 persen ini berlaku mulai awal Januari ini. Jumlah alokasinya tergantung kemampuan masing-masing bank. Bank Rakyat Indonesia (BRI) misalnya, mendapatkan plafon paling besar untuk menyalurkan kredit mikro. Sementara Bank Mandiri dan Bank Negara Indonesia (BNI) kebagian menyalurkan kredit ritel.