Pemerintah Siapkan 30 Insentif Bagi Pelaku E-commerce
KATADATA - Untuk mendukung perkembangan transaksi perdagangan secara elektronik atau e-commerce, sejumlah kementerian sedang merampungkan rencana peta jalannya. Terdapat tujuh isu strategis yang akan masuk dalam roadmap tersebut. Usulan ini akan dibawa ke Presiden Joko widodo untuk disetujui.
Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara mengatakan tujuh isu utama itu untuk mendukung pencapaian nilai transaksi e-commerce hingga US$ 130 miliar pada tahun 2020. “Itu high single digit, mudah-mudahanan bisa double digit dari GDP Indonesia saat ini,” kata Rudiantara di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu, 10 Februari 2016. “Ini yang mengubah struktur perekonomian Indonesia, dari ekonomi tradisional menjadi digital economy.”
Dari tujuh isu strategis tersebut, pertama terkait logistik. Di sini ada pemanfaatan cetak biru Sistem Logistik Nasional untuk meningkatkan kecepatan pengiriman melalui e-dagang dan mengurangi biaya pengiriman. Kedua, terkait pendanaan melalui finalisasi rancangan peraturan pemerintah tentang e-dagang. Juga, membentuk Badan Layanan Umum yang dapat menyalurkan hibah pemerintah kepada usaha kecil dan menengah serta perusahan pemula atau startup e-commerce platform. (Baca: Terbuka untuk Asing, Pemerintah Godok Pajak E-Commerce Kakap).
Selanjutanya, mengoptimal lembaga keuangan bank sebagai penyalur kredit usaha rakyat dengan skema penyediaan hibah untuk penyelenggaraan inkubator bisnis. Sumber hibah berasal dari dana kewajiban sosial perusahaan (CSR) Badan Usaha Milik Negara. Dana disalurkan melalui modal ventura, skema penyediaan seed capital atau “bapak angkat” pemain teknologi informasi dan komunikasi.
Ketiga, terkait perlindungan konsumen, yaitu membangun kepercayaan konsumen melalui regulasi, perlindungan terhadap pelaku industri. Keempat, menyangkut peningkatan infrastruktur komunikasi. Kelima, terkait pajak, yaitu menyederhanakan kewajiban perpajakan atau tata cara perpajakan bagi pelaku startup e-commerce. Selain itu ada pula insentif pajak bagi startup e-dagang dan persamaan perlakuan perpajakan berupa kewajiban untuk mendaftarkan diri, termasuk bagi pengusaha asing.
Keenam, terkait pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia. Terakhir, berkaitan dengan cyber security, yaitu peningkatan kesadaran pedagang online dan publik terhadap kejahatan dunia maya dan pelaku tentang pentingnya keamanan transaksi elektronik. (Baca juga: Menteri Lembong Janji Aturan E-commerce Lindungi Usaha Kecil).
Menurut Rudiantara, pemerintah akan mengadopsi sistem light touch, yaitu pemberian sekitar 30 insentif bagi pelaku e-commerce. Artinya, akan ada kemudahan dalam menjalankan usaha ini, misalnya menghilangkan perizinan. “Tidak ada perizinan, adanya akreditasi,” ujarnya. Akreditasi diusulkan untuk memberikan perlindungan bagi konsumen.
Pada level menteri, Rudiantara melanjutkan, sudah tidak ada lagi silang pendapat. Ketujuh isu ini disepakati masuk dalam peta jalan e-commerce. Hasil rapat koordinasi ini akan dibawa ke Presiden Jokowi untuk disetujui dan dibuatkan payung hukumnya. (Lihat pula: Ke Amerika, Jokowi Cari Dana Bagi Industri E-commerce Lokal).
Setelah Presiden memberi lampu hijau, langkah selanjutnya menunjuk pengarah kegiatan e-commerce dari pejabat setingkat menteri. Dia akan berewenang membuat atau mengubah inisiatif. Lalu, dibentuk pula tim pelaksana yang terdiri dari pejabat eselon satu Kementerian Koordinator Perekonomian. Terakhir, jalannya e-commerce sehari-hari akan diawasi oleh project management office/ PMO yang terdiri dari kalangan profesional.
Masalah e-commerce saat ini kerap terkait sistem penyedia jasa pembayaran secara online atau payment gateway. Karena itu, pemerintah mendorong Bank Indonesia menyiapkan regulasi untuk mengatasi masalah tersebut. Satu hal yang akan dibuat yaitu menyatukan sistem tiga switching company, agar pembayaran transaksi e-commerce bisa dilakukan dengan mudah. “Cita-citanya, semua transaksi Indonesia bisa di-capture,” ujarnya. Ketiga perusahaan tersebut adalah Artajasa, Prima, dan Link.