SKK Migas: Pencabutan Izin Tidak Ganggu Produksi Blok Cepu
KATADATA - Meski izin gangguan Blok Cepu di lapangan Banyu Urip telah dicabut, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) yakin hal tersebut tidak akan mempengaruhi produksi. Namun untuk memastikan semua kegiatan lancar, SKK Migas akan mendiskusikan penyelesaian tersebut dengan pemerintah daerah.
Kepala SKK Migas Elan Biantoro mengatakan awal mula masalah ini terjadi ketika ExxonMobil Cepu Limited menyewa tanah di Desa Gayam, Kecamatan Gayam pada 2011. Mengingat status tanah merupakan kas desa, Exxon diharuskan mencari tanah pengganti. Lahan pengganti ini nantinya dimanfaatkan untuk pemasukan kas desa, karena tanah kas desa sudah dipakai oleh Exxon. (Baca: ESDM Minta Kontrak Penjualan Minyak Blok Cepu ke Swasta Diperpanjang).
Meski sudah berusaha mencari sejak 2011, sampai saat ini SKK Migas dan Exxon belum menemukan tanah pengganti. Namun Elan mengatakan dana yang dibutuhkan sebenarnya sudah tersedia, tinggal masyarakat memilih lokasi lahan yang diinginkan untuk mengganti tanah kas desa. “Sampai sekarang menentukan itu tidak mudah karena si A mau beli, si B dan C tidak mau. Kepala desa juga tidak berani memutuskan satu pihak,” kata Elan kepada Katadata, Kamis, 25 Februari 2016.
Proses tukar guling yang berlarut-larut itu pun terdengar sampai Bupati Bojonegoro Suyoto. Sampai dengan kontrak berakhir 11 Februari 2016, lahan pengganti belum juga ditentukan. Untuk itu melalui surat keputusan Kepala Badan Perizinan Bojonegoro Nomor 503/193/SK.HO/208.412/2016, Bupati akhirnya mencabut sebagian legalitas izin gangguan yang memanfaatkan tanah kas desa Gayam seluar 130.017 meter persergi atau 13 hektare. Keputusan ini berlaku sejak 16 Februari 2016.
Walau izin gangguan untuk lapangan Pad C dicabut, Elan mengatakan hal itu tidak akan mengganggu produksi Blok Cepu. Sebab, lapangan Pad C merupakan sumur yang produksi pada waktu Exxon masih menggunakan fasilitas produksi awal (Early Production Facility/EPF) dan pengembangan awal (Early Oil Expansion/EOE). Di lapangan ini terdapat 19 sumur. Saat ini Exxon sudah tidak lagi menggunakan dua fasilitas tersebut dan hanya mengandalkan fasilitas produksi utama. “Puncak produksi rencananya April,” ujar dia.
Elan berharap masalah tersebut bisa segera terselesaikan. Pihak SKK Migas dan pemerintah daerah juga terus mencari solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut. Jika tanah pengganti sudah disepakati, lapangan Pad C ini akan menjadi tanah negara di bawah pengawasan SKK Migas. “Kami tinggal menunggu mana tanah yang mau kami beli. Kami siap bayar, kriteria lahannya paling tidak sama dengan lahan yang kami pakai,” ujar dia.
Manajemen Exxon juga mengatakan sampai saat ini kejadian tersebut belum mempengaruhi produksi Blok Cepu. Kegiatan produksi di CPF lapangan Banyu Urip masih berjalan normal. Saat ini Exxon, SKK Migas, Pemerintah Daerah Bojonegoro, dan Desa Gayam sedang melaksanakan proses pelepasan dan penggantian tanah kas Desa Gayam sesuai dengan rencana aksi dan jadwal yang disepakati. (Baca: SKK Migas: Perpanjangan Kontrak Fasilitas Blok Cepu Rugikan Negara)
“Perizinan operasi lapangan Banyu Urip diberikan atas nama SKK Migas. Sebagai kontraktor pemerintah dalam mengelola Blok Cepu, kami menaati peraturan dan perundangan yang berlaku,” kata Vice President Public and Government Affairs, ExxonMobil Cepu Limited, Erwin Maryoto, kepada Katadata beberapa hari lalu.