Pengusaha Tolak Lonjakan Tarif Penimbunan Petikemas

Maria Yuniar Ardhiati
4 Maret 2016, 17:28
No image
ktifitas bongkar muat kontainer di PT Jakarta International Container Terminal (JICT), Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

KATADATA - Pada pertengahan Februari lalu, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II mengeluarkan surat edaran kepada para pengguna jasa pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Surat bernomor HM.608/26/2/2/PTP-16 itu menyampaikan adanya kenaikan tarif penumpukan petikemas impor. Mulai 1 Maret 2016, perseroan memberlakukan tarif baru, baik untuk petikemas isi impor, maupun petikemas isi ekspor dan kosong ekspor.

Asosiasi Logistik Indonesia mempertanyakan seluruh kenaikan tarif tersebut. “Aturan baru ini sangat tidak fair, “ kata Ketua Umum ALI Zaldy Ilham Masita kepada Katadata, Jumat, 4 Maret 2016. Ia menjelaskan, aturan ini tidak mempertimbangkan penyebab tidak keluarnya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) pada hari pertama maupun kedua. Tertundanya penerbitan SPPB bisa terjadi di luar kendali importir, misalnya karena tidak tersedianya alat di Pelindo II, maupun dokumen kepabeanan, dan lainnya yang baru bisa dilengkapi setelah kapal sampai di pelabuhan. Sebelumnya, tambahan biaya baru dikenakan setelah tiga hari.

Menurut Zaldy, kebijakan baru ini hanya bisa dijalankan jika semua dokumen impor dapat diurus sebelum kapal masuk untuk semua jalur, baik itu prioritas, hijau, merah maupun kuning. Jika pengusaha tidak mendapat jaminan semua dokumen impor bisa dirampungkan sebelum kapal tiba, maka importir akan merugi. Ia berpesan, jangan sampai peraturan baru ini akhirnya membuka peluang korupsi lebih besar di pelabuhan. (Baca: Tekan Biaya Logistik, Pemerintah Persilakan E-commerce Asing Masuk).

Sebenarnya, dampak bagi sektor logistik akan sangat baik bila semua dokumen impor bisa diurus sebelum kapal masuk. Dengan demikian, penumpukan di pelabuhan dan dwelling time bisa ditekan. Namun, jika masih ada dokumen impor yang baru bisa diurus setelah kapal bersandar, pengguna jasa pelabuhan akan dirugikan dan Pelindo II meraup keuntungan di waktu yang sama. “Karena penghasilan bertambah dari biaya jasa penumpukan,” ujar Zaldy. Meski demikan, ia belum mengkalkulasi potensi kerugian akibat kebijakan baru ini. Asosiasi menunggu dampak nyata dari aturan baru Pelindo II sebelum menemui pemerintah. Biasanya ada satu hingga tiga bulan masa transisi sebelum kebijakan benar-benar diterapkan.

Berdasarkan surat dari Pelindo II pada Februari lalu, petikemas isi impor tidak dikenai pungutan tarif jasa penumpukan pada hari pertama. Namun untuk hari kedua dan selanjutnya, petikemas kategori ini dijatuhi biaya per hari sebesar 900 persen dari tarif dasar. Ketentuan berbeda diterapkan bagi petikemas isi ekspor dan ekspor kosong. Untuk kategori tersebut, Pelindo II memberlakukan tarif satu hari dari tarif dasar, sampai dengan hari kelima.

Pada hari ke enam hingga ke sepuluh, biaya yang harus ditanggung mencapai 200 persen dari tarif dasar. Terhitung hari ke sebelas dan seterusnya, biaya per harinya sebesar 300 persen. Tambahan tarif sebesar 25 persen dibebankan kepada petikemas berukuran lebih dari 40 kaki. (Baca: Asing Tertarik Investasi E-Commerce, Logistik dan Barang Konsumsi).

Surat edaran ini pun menyebutkan tarif pelayanan jasa penumpukan petikemas impor yang telah selesai proses kepabeanannya, dengan penerbitan SPPB, dikenakan penambahan biaya dengan sejumlah ketentuan. Jika SPPB terbit pada Senin-Kamis sejak hari kedua, maka petikemas dikenakan tambahan tarif 200 persen. Besaran yang sama ditanggung petikemas dengan SPPB yang terbit pada Jumat dan Sabtu, setelah hari ketiga, serta petikemas dengan SPPB yang dikeluarkan satu hari sebelum libur, setelah hari ketiga. Bila petikemas tidak dikeluarkan setelah tiga hari meski SPPB sudah terbit, terminal akan melaporkannya kepada Otoritas Pelabuhan dan memindahkannya.

Petikemas dengan status disegel pun berpotensi menanggung tambahan biaya. Pada hari pertama, petikemas yang disegel dan diperiksa Bea dan Cukai harus membayar tarif penumpukan. Untuk hari kedua dan seterusnya, tarif per hari ditetapkan 400 persen dari tarif dasar. (Baca: Jokowi: Waktu Bongkar Muat Pelabuhan Hampir Menyamai Singapura).

Bahkan, jika pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mengakibatkan petikemas tidak bisa keluar dari terminal, ada tarif yang harus ditanggung kapal yang tambat. Ketentuan ini berlaku pada pukul 00.00 sampai dengan batas akhir kebijakan pemerintah pukul 24.00. Tarif jasa penumpukan tidak berlaku di hari pertama jika kondisi ini berlanjut. Namun, tarif pada hari kedua dan selanjutnya mencapai 400 persen dari tarif dasar.

Reporter: Maria Yuniar Ardhiati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...