Biaya Susut Rp 5 Triliun, Proyek Kereta Cepat Rampung Mei 2019

Yura Syahrul
17 Maret 2016, 06:00
No image

KATADATA - Sempat terkatung-katung selama dua bulan sejak peletakan fondasi pertama (groundbreaking) oleh Presiden Joko Widodo, proses pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung akhirnya mulai menemukan titik terang. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberikan izin atau konsesi penyelenggaraan megaproyek tersebut kepada PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC).

Pada Rabu malam (16/3), Direktur Utama KCIC Hanggoro Budi Wiryawan dan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwi Atmoko meneken perjanjian konsesi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Acara yang tertunda selama beberapa jam itu disaksikan oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

Penandatanganan dilakukan setelah Kementerian Perhubungan dan KCIC menyepakati nilai investasi dan sumber pendanaan serta ruang lingkup perjanjian konsesi. Sumber pendanaannya dari investasi swasta, yang tanpa uang negara dari Angggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sedangkan nilai investasi atau biaya proyeknya sebesar US$ 5,13 miliar. Nilainya menurun dari rencana awal yang sebesar US$ 5,5 miliar. Artinya, pengurangannya sebesar US$ 370 juta atau hampir Rp 5 triliun.

Hanggoro menjelaskan, penurunan nilai proyek tersebut karena trayek (trase) yang digunakan adalah stasiun Halim di Jakarta dan Tegalluar di Bandung. Sebelumnya, trayek kereta cepat itu Gambir-Tegalluar. Alhasil, ada pengurangan panjang trayek dari 150 kilometer menjadi 142 kilometer. “Kurang lebih biaya pembangunan 8 kilometer (dari Gambir ke Halim) yang kami potong," katanya seusai penandatanganan perjanjian konsesi di Jakarta, Kamis (16/3).

Sementara itu, ruang lingkup perjanjian konsesi mencakup sembilan poin. Pertama, pembangunan, pengoperasian, dan pengusahaan prasarana. Kedua, pengadaan, pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan sarana.

Ketiga, masa konsesi selama 50 tahun sejak 31 Mei 2019, dan tidak dapat diperpanjang kecuali dalam keadaan kahar. Jadi, hitungan masa konsesi dimulai sejak proyek tersebut rampung dan beroperasi. Padahal, sebelumnya pemerintah bersikukuh masa konsesi dihitung mulai dari izin pengelolaan atau izin pembangunan diberikan.

(Baca: Jonan Minta KCIC Beli Semua Lahan untuk Kereta Cepat

Keempat, pembangunan prasarana kereta api cepat paling lama tiga tahun sejak izin pembangunan prasarana dikeluarkan. Kelima, pada akhir masa konsesi, semua prasarana perkeretaapian kereta cepat termasuk tanah yang dimiliki pemerintah dalam kondisi laik operasi dan bebas dari jaminan pihak ketiga.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...