Kementerian Perhubungan Akan Perbaiki Skema Denda Kontainer

Muchamad Nafi
21 Maret 2016, 09:54
No image
ktifitas bongkar muat kontainer di PT Jakarta International Container Terminal (JICT), Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

KATADATA - Kementerian Perhubungan akan segera mengubah skema penalti tarif inap kontainer dari 900 persen di hari kedua menjadi lebih berjenjang selama beberapa hari. Hal ini menyusul keluhan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang merasa tertekan dengan tingginya lonjakan tarif.

Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Bay M. Hasani mengatakan nantinya tarif kontainer yang menginap di pelabuhan akan dibuat progresif. Dia mengilustrasikan tarif penumpukan kontainer pada hari kedua dipatok 500 persen, hari ketiga 750 persen, dan baru di hari keempat penalti diberikan.

“Dengan satu hari free of charge dari sebelumnya tiga hari,” kata Bay di kantor PT. Pelindo II, Jakarta, Jumat, 18 Maret 2016. Selain itu Bay juga akan memperbaiki skema waktu yang dipergunakan dalam penalti kontainer. Selama ini, kerugian melanda pengusaha apabila kontainer yang datang pada pukul 22.00 hingga 24.00 malam lantaran tidak sempat menikmati free of charge.

Cara hitung ini akan diubah dengan sistem jam, bukan dengan sistem kalender. Apabila di akhir pekan, tarifnya pun diatur secara khusus. Ketika barang datang pada Jumat, misalnya, perhitungannya akan lompat ke Senin. Sehingga pada hari libur itu tidak terkena denda. (Baca: April, Jokowi Targetkan Bongkar Muat Pelabuhan Priok 3 Hari).

Bay mengatakan masalah tersebut akan dibahas hari ini bersama PT. Pelindo II agar dapat segera menetapkan skema tarif lebih ramah. Namun, dia memastikan model denda seperti ini tetap harus dilakukan untuk menekan waktu bongkar muat atau dwelling time yang kerap mendata sorotan karena terlalu lama. “Jadi bukan diturunkan karena dwelling time sudah cukup baik,” kata Bay.

Sebelumnya, Kadin dan 15 asosiasi perusahaan pengguna jasa pelabuhan mengecam peraturan tarif progresif penimbunan kontainer sebesar 900 persen yang berlaku sejak 1 Maret lalu. Kebijakan anyar untuk memangkas waktu bongkar muat barang di pelabuhan itu dinilai tidak tepat karena malah menyebabkan biaya logistik semakin mahal. Selain itu, dianggap melanggar Peraturan Menteri Perhubungan. (Baca: Pengusaha Tolak Lonjakan Tarif Penimbunan Petikemas).

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Logistik dan Pengelolaan Rantai Pasokan Rico Rustombi mengatakan surat keputusan direksi PT Pelindo II tentang Tarif Pelayanan Jasa Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117/2015 tentang Relokasi Barang atau Peti Kemas di Tanjung Priok. Pasal 3 dalam peraturan itu menyebutkan pemilik barang atau importir mendapat kelonggaran menumpuk barang di pelabuhan selama tiga hari.

Alhasil, Kadin menilai penerapan tarif progresif 900 persen pada hari kedua setelah kapal sandar di pelabuhan mengakibatkan kenaikan biaya logistik dan menurunkan daya saing produk nasional. Padahal, pekerjaan bongkar muat peti kemas oleh Pelindo II memakan waktu 4-5 jam. Rata-rata waktu kedatangan kapal pukul 10.00-11.00 malam, namun lewat pukul 12.00 malam sudah dikenakan tarif progresif. (Baca: Kadin Kecam Kenaikan Tarif Kontainer Demi Target Dwelling Time).

Menurut Rico, peraturan baru itu tidak sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memangkas dwelling time sehingga meningkatkan daya saing Indonesia di antara negara lain. “Kalau tujuannya mau menurunkan dwelling time, bukan dengan menaikkan tarif,” katanya dalam siaran pers Kadin yang diterima Katadata. Penurunan waktu bongkar muat barang di pelabuhan dapat diturunkan melalui cara penyederhanaan aturan, membangun infrastruktur, dan lain-lain.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...