Grab Car Telah Kantongi Izin Koperasi Usaha Rental Mobil

Yura Syahrul
22 Maret 2016, 17:51
Grab Taksi
Arief Kamaludin|KATADATA
Layanan angkutan berbasiskan aplikasi online (Arief Kamaludin | KATADATA)

KATADATA - Pemerintah berupaya mengakhiri kisruh antara pelaku usaha angkutan mobil berbasiskan aplikasi online, seperti Grab dan Uber, dengan angkutan umum seperti taksi. Caranya adalah mendorong pemilik kendaraan yang bermitra dengan penyedia aplikasi untuk membentuk badan usaha.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku mendapat informasi bahwa Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) telah memberikan izin pembentukan koperasi bagi angkutan plat hitam Grab pada pekan lalu. Berbekal surat izin tersebut, Grab pun tengah mendaftarkan badan usahanya ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.

Menurut Rudiantara, proses pendaftaran perizinan tersebut sudah sesuai dengan keinginan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ahok, panggilan akrab sang gubernur, sangat peduli terhadap penciptaan aturan main yang sama bagi semua penyedia jasa angkutan, baik secara online maupun konvensional. Dengan begitu, pemerintah dapat memungut pajak dari semua pelaku usaha di sektor itu.

"Itu yang saat ini menjadi concern Pak Gubernur," kata Rudiantara seusai acara pengarahan Presiden Joko Widodo kepada semua pejabat eselon I kementerian dan lembaga negara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Selasa (22/3).

(Baca: Terancam Diblokir, Grab dan Uber Sepakat Bentuk Badan Usaha)

Ia menjelaskan, koperasi Grab tersebut berstatus badan usaha penyewaan atau rental mobil. Koperasi itulah yang menaungi para penyedia transportasi pelat hitam untuk bekerjasama dengan penyedia aplikasi online. “Jadi badan usaha dalam konteks rental,” ujar Rudiantara.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...