Grab Car Telah Kantongi Izin Koperasi Usaha Rental Mobil
KATADATA - Pemerintah berupaya mengakhiri kisruh antara pelaku usaha angkutan mobil berbasiskan aplikasi online, seperti Grab dan Uber, dengan angkutan umum seperti taksi. Caranya adalah mendorong pemilik kendaraan yang bermitra dengan penyedia aplikasi untuk membentuk badan usaha.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku mendapat informasi bahwa Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) telah memberikan izin pembentukan koperasi bagi angkutan plat hitam Grab pada pekan lalu. Berbekal surat izin tersebut, Grab pun tengah mendaftarkan badan usahanya ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.
Menurut Rudiantara, proses pendaftaran perizinan tersebut sudah sesuai dengan keinginan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ahok, panggilan akrab sang gubernur, sangat peduli terhadap penciptaan aturan main yang sama bagi semua penyedia jasa angkutan, baik secara online maupun konvensional. Dengan begitu, pemerintah dapat memungut pajak dari semua pelaku usaha di sektor itu.
"Itu yang saat ini menjadi concern Pak Gubernur," kata Rudiantara seusai acara pengarahan Presiden Joko Widodo kepada semua pejabat eselon I kementerian dan lembaga negara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Selasa (22/3).
(Baca: Terancam Diblokir, Grab dan Uber Sepakat Bentuk Badan Usaha)
Ia menjelaskan, koperasi Grab tersebut berstatus badan usaha penyewaan atau rental mobil. Koperasi itulah yang menaungi para penyedia transportasi pelat hitam untuk bekerjasama dengan penyedia aplikasi online. “Jadi badan usaha dalam konteks rental,” ujar Rudiantara.
Namun, dia tidak bisa menjelaskan lebih detail model usaha dan bentuk kerjasama tersebut. “Saya bukan regulator bidang transportasi,” katanya. Yang jelas, pemerintah sebatas membantu proses pendirian badan usaha sehingga bisa menciptakan kesetaraan dalam bisnis jasa transportasi, baik secara konvensional maupun aplikasi online.
(Baca: Telat Akibat Demo Sopir Taksi, JK: Teknologi Tak Bisa Ditantang)
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan selain mendaftar, angkutan model Grab dan Uber wajib mengikuti uji kelayakan kendaraan (KIR). Tujuannya untuk menjamin keselamatan pengguna transportasi itu dengan kendaraan yang memenuhi standar laik kendaraan. "Selain itu, kami juga harus tahu penghasilannya berapa, bayar pajak sesuai perusahaan lain. Ini agar sama dengan perusahaan taksi," katanya.
(Baca: Ada 3 Masalah, Jonan Minta Kominfo Blokir Uber dan Grab Car)
Terkait kebijakan tarif, Jonan melihat tidak ada persoalan. Sebab, status badan usaha Grab dan Uber adalah penyewaan mobil. Artinya, mereka tidak boleh berkeliling maupun mangkal di suatu tempat untuk mencari penumpang. Pemesanan hanya dapat dilakukan via telpon atau secara elektronik. "Kami klasifikasikannya seperti perusahaan rental, beda dengan taksi meter," ujar Jonan.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah tidak bisa menghadang perkembangan teknologi transportasi. “Kalau teknologi kita tantang, tidak kita pakai, maka kita akan ketinggalan,” katanya. Untuk itu, pemerintah perlu membuat regulasi yang mengatur pengoperasian sistem transportasi baru tersebut. “Tinggal bagaimana menyesuaikan aturan, atau aturannya diubah.”