OJK Diminta Keluarkan Surat Edaran Transaksi Kredit

Desy Setyowati
1 April 2016, 20:12
OJK
Donang Wahyu|KATADATA

KATADATA - Tahun ini pemerintah gencar memperluas basis pajak, terutama dari wajib pajak perorangan. Satu di antaranya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 pada 22 Maret lalu.

Isinya mengatur rincian jenis data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Salah satunya menyangkut kewajiban bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit melaporkan setiap bulan data transaksi nasabahnya. Agar kebijakan ini terlaksana, Bambang meminta Otoritas Jasa Keuangan segera mengeluarkan surat edaran agar perbankan memahami kebijakan tersebut.

Menurutnya, aturan ini seharusnya bisa diterima dengan baik oleh bank. Sebab data yang diminta hanya untuk menyesuaikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Melalui penyesuaian transaksi kartu kredit, data wajib pajak bisa diverifikasi. Karena untuk membuka rekening nasabah di bank, birokrasinya masih cukup panjang. (Baca: Diincar Pajak, 22 Bank Wajib Setor Data Transaksi Kartu Kredit).

“Yang paling penting data itu diperlukan untuk profiling wajib pajak pribadi. Kami tidak punya akses ke rekening simpanan bank karena (terbatas oleh) Undang-Undang Perbankan. Jadi kami mau lihat profil belanja lewat kartu kredit,” kata Bambang di di kantornya, Jakarta, Jumat, 1 April 2016.

Pembukaan data pengguna kartu kredit itu, kata dia, sudah dikoordinasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan sejak tahun lalu. Langkah ini diambil lantaran pemerintah kesulitan membuka rekening perbankan. Saat ini, ada 22 bank terdaftar sebagai penyedia kartu kredit yang wajib melapor.

Namun OJK atau Bank Indonesia menyatakan belum memelajari kebijakan tersebut, kendati sudah terbit sejak 10 hari lalu. Begitupun dengan perbankan. “Dengan OJK sudah bicara setengah tahun lalu. Itu dari zaman Sigit Priadi Pramudhito (Direktur Jenderal Pajak) sudah dibahas. Nggak ada alasan untuk mencabutnya,” ujar Bambang.

Dalam aturan tersebut, data yang disampaikan bersumber dari lembar penagihan (billing statement) bulanan setiap nasabah kartu kredit. Adapun data yang dimaksud minimal memuat nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, dan alamatnya. Selain itu, data Nomor Induk Kependudukan atau paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak, bukti tagihan, rincian transkasi, dan pagu kredit nasabahnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan instansinya masih mempelajari aturan itu. Namun ia pastikan bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan pemerintah, termasuk dalam hal pemberlakuan aturan baru tersebut. (Baca juga: Otoritas Bank Belum Paham Kewajiban Lapor Transaksi Kartu Kredit).

OJK juga akan berkoordinasi dengan perbankan untuk memantau perkembangan dan dampaknya terhadap risiko penurunan transaksi kartu kredit. “Saya minta teman-teman perbankan untuk update. “Saya belum bisa beri komentar. Kami perlu ada koordinasi dulu,” ujar Rahmat.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...