Otoritas Bank Belum Paham Kewajiban Lapor Transaksi Kartu Kredit

Yura Syahrul
31 Maret 2016, 19:52
Bank Indonesia
Arief Kamaludin|KATADATA

KATADATA - Regulator perbankan masih belum memahami aturan baru yang mewajibkan setiap bank melaporkan data transaksi kartu kredit nasabah. Padahal, peraturan untuk kepentingan perpajakan tersebut sudah dirilis oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sejak Selasa pekan lalu (22/3).  

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Ronald Waas mengaku masih mempelajari kebijakan tersebut dikaitkan dengan kekhawatiran prinsip kerahasiaan data nasabah bank. Meski begitu, dia menegaskan, kebijakan membuka data nasabah dapat saja dilakukan kalau tujunnya untuk kepentingan nasional. Selain itu, sepanjang dilaksanakan secara umum dan mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Semua UU yg mengatur kerahasiaan data (nasabah) membuka kemungkinan kalau untuk kepentingan nasional,” katanya seusai rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (31/3).

Advertisement

Di sisi lain, Ronald belum bisa memperkirakan kemungkinan efek kebijakan tersebut akan menurunkan transaksi kartu kredit. “Saya belum berani ngomong itu karena harus lihat datanya. Kalau trennya sudah turun, baru saya berani membenarkan itu,” katanya. Namun, guna mengantisipasi kemungkinan penurunan transaksi kartu kredit, OJK akan terus mendorong gerakan transaksi nontunai.

BI tak sendirian, pejabat OJK juga mengaku masih mempelajari aturan wajib lapor transaksi kartu kredit itu. Padahal, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto menyatakan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan pemerintah, termasuk dalam hal pemberlakuan aturan baru tersebut.

Selain itu, OJK akan berkoordinasi dengan perbankan untuk memantau perkembangan dan dampaknya terhadap risiko penurunan transaksi kartu kredit. “Saya minta teman-teman perbankan untuk update. “(Sekarang) saya belum bisa beri komentar. Kami perlu ada koordinasi dulu,” ujar Rahmat.

(Baca: Diincar Pajak, 22 Bank Wajib Setor Data Transaksi Kartu Kredit)

Setali tiga uang, Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Asmawi Syam mengaku belum mengetahui isi beleid tersebut. Namun, secara umum, pemberian informasi data nasabah seperti ini mungkin saja dilakukan. Seperti, laporan batas pagu kredit. Yang tidak boleh diberitahukan itu adalah laporan saldo rekening tabungan nasabah.

Asmawi menambahkan, bank saat memberikan limit kartu kredit pasti sudah memperhitungkan pendapatan nasabah pemegang kartu itu. “Jadi kalau ada yang melampaui pendapatannya, pasti sudah terseleksi oleh bank,” katanya.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement