Asosiasi Migas Berharap Insentif selama Harga Minyak Rendah

Arnold Sirait
15 April 2016, 18:40
Konferensi IPA
Katadata
Konferensi pers IPA

Penurunan harga minyak dunia tidak selamanya membawa dampak negatif. Asosiasi para pelaku minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia justru melihat kondisi tersebut sebagai peluang untuk meningkatkan investasi di sektor hulu migas.

Wakil Presiden Indonesian Petroleum Association (IPA) Ignatius Tenny Wibowo mengatakan, ketika harga minyak dunia turun maka biaya eksplorasi migas juga akan mengikutinya. Jadi, dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan eksplorasi guna menambah cadangan dan kapasitas produksi migas nasional. Sehingga, saat harga minyak kembali naik, pemerintah tinggal memetik keuntungan dari stok yang berlimpah.

Berdasarkan proyeksi BP Energy Outlook 2016, harga minyak bisa kembali naik dalam beberapa tahun ke depan seiring permintaan yang meningkat. Apalagi, bahan bakar yang berasal dari fosil masih mendominasi, yakni sekitar 80 persen, dari total kebutuhan dunia pada 2035. “Upaya ini sejalan dengan prioritas pemerintah menciptakan ketahanan energi nasional. Dengan cadangan yang berlimpah maka impor minyak juga bisa ditekan,” kata Tenny dalam acara konferensi pers "The 40th IPA Convetion and Exhibition 2016", Jakarta, Jumat (15/4).

(Baca: Harga Minyak Rendah Dinilai Berefek Positif Bagi Ekonomi Indonesia)

Meski begitu, Tenny mengatakan, langkah tersebut perlu mendapat dukungan dari para pemangku kepentingan (stakeholders) di sektor migas, terutama pemerintah. Perlu insentif untuk mendorong investasi di eksplorasi, terutama selama harga minyak masih rendah. Insentif tersebut antara lain moratorium masa eksplorasi yang saat ini berlangsung selama 10 tahun. Selain itu, mengubah skema bagi hasil supaya lebih fleksibel dengan tren harga minyak dunia.

Insentif tersebut dapat dicabut kembali ketika harga minyak naik ke posisi tertentu. Adapun dalam jangka panjang, asosiasi perusahaan migas berharap pemerintah dapat menghilangkan berbagai hambatan atau disinsentif. Antara lain: sulitnya pembebasan lahan, proses perizinan yang berbelit, sistem perpajakan yang tidak ramah, ketidakjelasan regulasi antar-sektor, hingga kriminalisasi terhadap pelaku industri migas.

Senada dengan Tenny, Direktur IPA Sammy Hamzah mengatakan, kontraktor migas memang membutuhkan dukungan dari pemerintah saat ini. IPA bahkan sudah mengirim surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. Ada beberapa usulan yang disampaikan dalam surat tersebut. (Baca: Harga Minyak Anjlok, Pemerintah Siapkan Insentif untuk Hulu Migas)

Pertama, usulan mengenai blok non konvensional. Sammy berharap pemerintah bisa segera mengimplementasikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 tahun 2015. Dalam aturan tersebut, skema kontrak yang akan digunakan berbeda dari migas konvensional. Jika migas konvensional menggunakan skema kontrak bagi hasil, nonkonvensional bisa memakai net sliding scale. Dengan konsep tersebut, bagian yang diperoleh kontraktor akan berfluktuatif mengikuti pergerakan harga minyak.

Selain itu ada juga gross split sliding scale. Kontrak ini berbeda dengan kontrak bagi hasil. Kontrak ini adalah pembagian antara kontraktor dan pemerintah dibagi sebelum adanya cost recovery. Skema ini juga tidak lagi menggunakan cost recovery. “Kami juga usulkan pajak-pajak dibebaskan atau ditunda sampai lapangan komersil,” ujar dia. 

Di sisi lain, turunnya harga minyak juga berimplikasi terhadap penerimaan negara. Penerimaan sektor migas pada 2015 tercatat sebesar hanya Rp 78,4 triliun. Angka itu meleset dari target APBNP 2015 sebesar Rp 81,4 triliun. Sedangkan realisasi Pajak Penghasilan (PPh) Migas turun 43 persen dari tahun sebelumnya menjadi Rp 49,7 triliun. Realisasi investasi sektor migas pun hanya US$ 15,9 miliar, meleset dari target pemerintah sebesar US$ 23,7 miliar. (Baca: Kinerja Kontraktor Membaik, Lifting Minyak Telah Lewati Target)

Implikasi yang lebih besar dirasakan sejumlah daerah yang anggarannya ditopang dana bagi hasil (DBH) migas. Kutai Kartanegara misalnya, yang pada 2014 mendapatkan DBH Rp 3,2 triliun, pada 2015 hanya menerima Rp 700 miliar. Kabupaten Kampar juga mengalami nasib serupa. Dari Rp 1,2 triliun pada 2014, DBH yang diterima merosot menjadi Rp 400 miliar.

Terkait dengan berbagai masalah dan usulan itulah, IPA menggelar hajatan tahunan "The 40th IPA Convetion and Exhibition 2016" pada 25-27 Mei mendatang di Jakarta. Hajatan yang ke-40 pada tahun ini tersebut mengusung tema "Mengubah Paradigma - Penyediaan Energi di Realitas Baru".

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...