Uber dan Grab Hampir Penuhi Lima Syarat Angkutan Online

Miftah Ardhian
27 April 2016, 18:08
Grab Taksi
Arief Kamaludin|KATADATA
Semua angkutan yang berbasiskan aplikasi online harus memenuhi persyaratan untuk memperoleh izin agar menjadi angkutan yang legal.

Pelaku usaha angkutan roda empat berbasiskan aplikasi online tengah berusaha memenuhi semua persyaratan sebelum batas waktu 31 Mei mendatang agar dapat beroperasi secara legal. Kementerian Perhubungan menilai, Uber dan Grab Car menunjukkan kemajuan pesat dalam memenuhi persyaratan tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengatakan, kemajuan angkutan online ini dalam menyelesaikan persyaratan perizinan usaha sudah cukup baik. "Yang termonitor Uber dan Grab. Saya lihat dua minggu lalu sudah memenuhi. Sudah sampai 80 persen," katanya saat acara temu media di Jakarta, Rabu (27/4).

Namun, dia tidak mengetahui pasti persyaratan apa saja yang sudah dipenuhi kedua penyelenggara angkutan online tersebut. Sebab, pengajuan izinnya melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Menurut Pudji, semua angkutan yang berbasiskan aplikasi online harus memenuhi persyaratan untuk memperoleh izin agar menjadi angkutan yang legal. Batas akhir pemenuhan persyaratannya sampai 31 Mei 2016. Apabila tidak terpenuhi, maka kendaraan yang digunakan dilarang beroperasi. Namun, tidak menutup kemungkinan perpanjangan waktu pengurusan kalau alasannya memang patut dipertimbangkan.

Sebelumnya, Uber dan Grab Car mendapat cap ilegal karena tidak termasuk dalam kategori angkutan penumpang. Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan UU tersebut, hanya taksi dan mobil sewaan yang merupakan angkutan penumpang tanpa trayek.

(Baca: Pemerintah Akan Kontrol Tarif Uber dan Grab Car)

Meski ilegal, Kementerian Perhubungan tidak memiliki kewenangan memblokir aplikasi layanan online untuk angkutan transportasi. Kementerian hanya bisa memberi masa transisi bagi Uber dan Grab Indonesia untuk memenuhi dan mengikuti aturan yang berlaku. Selama masa transisi hingga 31 Mei mendatang, status quo diberlakukan bagi para penyedia layanan transportasi ini. Jadi, mereka tidak boleh menambah armada namun tetap boleh beroperasi kalau armadanya sudah terdaftar.

Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tersebut, ada lima persyaratan usaha angkutan umum. Pertama, kendaraan angkutan umum harus berbadan hukum. Kedua, penyelenggara angkutan umum harus memiliki izin angkutan. Ketiga, setiap kendaraan yg dijadikan angkutan harus melalui pengujian. Keempat, kendaraan itu harus menggunakan STNK yang sesuai dengan badan hukumnya. Kelima, pengemudi harus memiliki SIM umum.

Berdasarkan beleid itulah dan merebaknya kontroversi keberadaan angkutan berbasiskan aplikasi online, pemerintah menelurkan Peraturan Menteri No. 32 Tahun 2016 pada 1 April lalu. Aturan yang baru mulai berlaku 1 Oktober mendatang itu terkait dengan penyelenggaraan angkutan dengan kendaraan bermotor tidak dalam trayek.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...