Modal Ventura Dapat Fasilitas KUR untuk Biayai Start Up
Pemerintah berencana memperkuat pembiayaan modal ventura untuk perusahaan perintis atau start up. Caranya dengan melakukan konversi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang alokasi anggarannya oleh pemerintah tahun ini sebesar Rp 120 triliun. Jadi, nantinya para pelaku start up bisa menikmati bunga pembiayaan modal ventura yang ringan seperti bunga KUR, yaitu sebesar 9 persen per tahun.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, pemerintah mempertimbangkan langkah tersebut karena skema pinjaman perbankan tidak cocok untuk membiayai perusahaan perintis. "Karena kalau pakai pinjaman bank, mati mereka (start up). Dipinjami hari ini, bulan depan harus bayar pinjaman," katanya di sela-sela acara “Indonesia E-Commerce Summit and Expo” di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Rabu (27/4). Padahal, perusahaan perintis membutuhkan pendanaan yang mudah dan murah untuk memulai dan mengembangkan usahanya.
Rudiantara menargetkan, paling tidak aturan tentang konversi dana KUR tersebut rampung tahun ini. Dengan begitu, program konversi itu dapat dilaksanakan mulai tahun depan.
Menurutnya, dua Badan Usaha Milik Negara, PT Bahana Securities dan PT Danareksa Sekuritas, dipertimbangkan menjadi pengelola dana konversi ini. Sedangkan penyalurannya bisa menggunakan merchant e-commerce yang telah ada agar lebih mudah. Sebagai contoh, hal itu bisa diterapkan ke Tokopedia yang memiliki 500 ribu merchant dan dengan prinsip Know Your Customer yang memadai. (Baca: Presiden Siapkan Anggaran Riset Pengembangan Startup).
Namun Rudiantara belum memberitahu berapa angka awal konversi yang dapat dilakukan. Sebab, yang lebih paling penting adalah membicarakan aturan hukum untuk mendukung konversi ini. “Karena banyak aturan hukum yang perlu jadi koridor juga di sini,” ujarnya.
Wacana ini menyusul langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mengeluarkan aturan untuk menunjang perusahaan perintis yang bersifat mikro. Pengawas Eksekutif Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Dumoli Pardede mengatakan saat ini sedang dibahas regulasi terkait Usaha Kecil dan Menengah untuk menjadi perusahaan modal ventura dengan modal minimum Rp 1 miliar. (Lihat pula: Syarat Modal UMKM Diperlonggar, Peringkat Kemudahaan Usaha Naik).
Menurut Dumoli, aturan ini akan melengkapi Peraturan OJK sebelumnya mengenai modal ventura, yakni Peraturan Nomor 34 Tahun 2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura. Di dalamnya mengatur permodalan modal ventura minimal Rp 50 miliar, sedangkan batas modal koperasi dan perseroan komanditer modal ventura minimal Rp 25 miliar.
“Nanti ada paketnya dari OJK dalam waktu dekat. Ini akan sangat cukup dan dari segi penjaminan sangat membantu,” ujar Dumoli pekan lalu. (Baca: Dongkrak Startup Mikro, Modal Ventura UKM Cukup Rp 1 Miliar).
Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika menganggarkan dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membantu pengembangan perusahaan perintis di dunia online. Dana tersebut dapat digunakan untuk melakukan riset di bidang aplikasi online baru.
Menurut Jokowi, negara tetangga sangat gencar mengucurkan uang negara untuk mendukung bisnis start up. Thailand, misalnya, menyediakan dana Rp 7 triliun untuk membangun aplikasi baru. “Harus dipikirkan betul. Kalau negara lain sudah seperti itu dan kita tidak, akan ditinggal kita,” katanya. Namun, berapa dana yang akan dikucurkan pemerintah belum dipastikan. Yang penting, Jokowi berharap anggaran yang disediakan lebih besar dari dana yang digelontorkan Thailand.