Syarat Modal UMKM Diperlonggar, Peringkat Kemudahaan Usaha Naik

Ameidyo Daud Nasution
11 April 2016, 16:07
Franky Sibarani
Arief Kamaludin|KATADATA
Kepala BKPM, Franky Sibarani

Pemerintah mengklaim peringkat kemudahan usaha (Ease of Doing Business) Indonesia sudah meningkat dari 109 menjadi 53. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) peningkatan indeks kemudahan usaha ini banyak disumbang oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan pemerintah banyak memberi kemudahan bagi UMKM melakukan usaha. Salah satunya dengan memperlonggar syarat modal bagi UMKM untuk memulai usaha. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas.

"Ini besar kontribusinya (pada peningkatan ranking kemudahan usaha). Jadi, modal Rp 200 ribu saja bisa membuka (UKM)," kata Franky usai memberikan kata sambutan acara Dialog Perbaikan Kemudahan Usaha di kantornya, Jakarta, Senin (11/4). (Baca: Pemerintah Klaim Peringkat Kemudahan Usaha Naik ke Posisi 53)

Sebelumnya UMKM paling tidak harus menyediakan modal awal sebesar Rp 50 juta untuk memulai usaha. Dengan adanya PP tersebut maka modal awal ditentukan oleh pendiri UKM itu sendiri. Modal dasar yang dimaksud paling sedikit 25 persen harus ditempatkan dan disetor penuh dan dibuktikan dengan bukti penyetoran modal yang sah.

Kemudahan untuk memulai usaha juga didukung oleh pemerintah daerah. Seperti diketahui, Bank Dunia (World Bank) mengukur Ease of Doing Business pada dua kota di Indonesia, yakni DKI Jakarta dan Surabaya. Kedua kota ini berhasil melakukan penyederhanaan dalam prosedur perizinan usaha. Franky mengatakan perizinan yang sebelumnya mencapai 13 prosedur, dipangkas menjadi 5 prosedur di DKI Jakarta dan 4 prosedur di Surabaya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...