Disentil Darmin, PLN: Mana Berani Tak Jalankan Kebijakan
Kepala Divisi Niaga PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Benny Marbun membantah bahwa perusahaannya tak menjalankan keputusan paket kebijakan ekonomi ketiga yang dikeluarkan pemerintah tahun lalu. Salah satunya terkait dengan pemotongan tarif listrik 30 persen di tengah malam untuk Industri.
Benny Marbun menyatakan PLN telah menjalankan semua isi paket kebijakan, terutama terkait insentif listrik, sejak Desember 2015. “Mana berani PLN tidak menjalankan kebijakan yang telah diputuskan,” kata Benny saat dihubungi Katadata, di Jakarta, Rabu, 4 Mei 2016. (Baca: Pemerintah Cabut Subsidi 18 Juta Pelanggan PLN).
Menurut Benny, sudah banyak industri menikmati keringanan tersebut dan akan bertambah seiring pendataan rampung semua. Dalam catatanya, ada 667 industri menikmati insentif. Secara rinci, 60 konsumen di Banten, 138 di Jawa Tengah dan Yogyakarya, 31 di DKI Jakarta, dan satu di Sulawesi. Lainnya, lima konsumen di Bali, 201 di Jawa Barat, 16 di Sumatera Utara, dan 215 di Jawa Timur. Untuk menikmati insentif, konsumen hanya perlu meminta ke PLN.
Ketentuan pemberian insentif ini tertuang dalam paket kebijakan ekonomi ketiga. Salah satu poinnya, pemerintah memerintahkan PLN untuk memberikan keringanan kepada industri, terutama skala kecil dan menengah, agar semakin berkembang. PLN sudah memberikan keringan, bahkan dalam dua insentif. Yaitu diskon tarif 30 persen bagi tambahan pemakaian pukul 23.00-08.00 dan penundaan pembayaran 40 persen rekening listrik selama enam atau 10 bulan. (Baca juga: Minyak Terpuruk, Harga Listrik Subsidi Berpotensi Turun)
Kemarin, seusai rapat koordinasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan PLN belum menjalankan paket tersebut, terutama pemberian diskon tarif listrik di tengah malam. “Ini akan kita rapatkan lagi, ternyata PLN tidak mau (menjalankan), jadi masih ada dispute,” kata Darmin, di kantornya, Jakarta, Selasa, 3 Mei 16. Untuk itu, Darmina akan mengundang PLN dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk meminta penjelasan.
Namun, Menteri Energi Sudirman Said yang datang hari ini untuk rapat dengan Darmin menyatakan tidak ada pembahasan mengenai PLN tersebut. “Tidak diomongin tadi, saya tidak bicarakan itu,” ujar Sudirman. Dia menyatakan hanya memberikan penjelasan terkait progress program kelistrikan nasional 35 ribu megawatt. Hal ini dibenarkan Darmin. “Ya bukan listrik sebenarnya,” ujar Darmin.
Di sisi lain, Benny kembali menegaskan, dalam memberikan insentif, PLN juga berkomunikasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia pada November 2015. Tujuannya untuk sosialisasi terhadap kebijakan ini. Selain menerapkan kebijakan diskon 30 persen, PLN juga mengklaim telah memberian insentif penundaan pembayaran rekening yang direalisasikan sejak Januari 2016. (Lihat pula: Layanan Listrik Buruk, PLN Bayar Kompensasi Pelanggan).
Penundaan pembayaran hingga 40 persen ini diberikan pada industri padat karya dan industri yang memiliki daya saing rendah dibanding produk impor, seperti industri tekstil dan alas kaki. “Bila ikut program 10 bulan dengan tagihan Rp 100 juta, maka pada bulan 1 sampai 10 hanya membayar Rp 60 juta. Pada bulan 11 dan 12, bayar normal. Bulan ke 13 mulai bayar angsuran Rp 20 juta ditambah rekening bulanan dan begitu seterusnya hingga 20 kali,” ujar Benny.