Kontraktor Migas Akan Wajib Gunakan Kapal FPSO Buatan Lokal

Anggita Rezki Amelia
13 Mei 2016, 19:49
SKK MIgas
Arief Kamaludin|KATADATA
SKK MIgas

Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan penggunaan produk dalam negeri untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Salah satu upayanya, pemerintah akan mewajibkan kontraktor kontrak kerja sama (KKS) menggunakan kapal Floating Production Storage and Offloading (FPSO) lokal.

FPSO merupakan fasiltas untuk mengolah atau memisahkan minyak mentah, gas dan air dari sumur produksi. Industri galangan kapal di dalam negeri sebenarnya sudah bisa memproduksi kapal tersebut. Namun, kemampuan ini belum dioptimalkan.

Advertisement

Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudianto Rimbono mengatakan selama ini pembuatan kapal FPSO dilakukan di luar negeri. Sehingga kontribusi industri perkapalan nasional terhadap hulu migas masih rendah.

Padahal Indonesia mempunyai banyak industri galangan kapal yang mumpuni. "Galangan kapal Indonesia selama ini tidak hanya melayani kebutuhan dalam negeri tapi juga global," kata dia kepada Katadata, Jumat (13/5). (Baca: Ada Insentif, Investor Asing Berminat Bangun Galangan Kapal)

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, saat ini ada sebanyak 250 galangan kapal di Indonesia. Sekitar 70 diantaranya berlokasi di Batam, Riau. Lokasi ini dianggap strategis karena berdekatan dengan Singapura. Sementara pemerintah memiliki empat galangan, yakni PT IKI di Makasar, PT DOK Kota Bahari di Jakarta, PT PAL di Surabaya, dan PT DOK Perkapalan di Surabaya.

Saat ini SKK Migas sedang menyusun aturan hukum untuk mewajibkan KKKS menggunakan FPSO dalam negeri. Rudianto mengatakan dalam waktu dekat aturannya akan segera terbit. Nantinya aturan ini akan selaras dengan Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor 007 mengenai pengadaan barang dan jasa. Sehingga dapat meningkatkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement