Pemerintah Pertanyakan Kemampuan Pendanaan PLN Bangun Pembangkit
Pemerintah batal mengurangi porsi pembangkit listrik yang akan dibangun PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam proyek listrik 35 gigawatt (GW). PLN tetap mendapat jatah 10 GW, selama perusahaan ini mampu membiayai proyek tersebut.
“Target (porsi PLN dalam proyek 35 GW) tidak berubah, tapi harus ada bukti kemampuan finansial dari mereka,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman usai pembahasan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) bersama PLN di kantornya, Jakarta, Senin (23/5).
Jarman meminta PLN menyampaikan bukti kemampuan pembiayaan pembangunan pembangkit 10 GW secara tertulis. Kementerian memberikan waktu kepada PLN untuk menyerahkan dokumen tersebut paling lambat pekan ini. (Baca: Empat Faktor Penghambat Realisasi Megaproyek Listrik 35 GW)
Laporan mengenai kemampuan pendanaan PLN akan dibahas oleh tim yang terdiri dari perwakilan Ditjen Ketenagalistrikan dan PLN. Hasilnya diselaraskan dan dimasukkan dalam draf RUPTL yang baru saja diserahkan PLN kepada Kementerian ESDM pekan lalu.
Setelah semua selesai, Menteri ESDM Sudirman Said akan mengesahkan RUPTL tersebut, sebagai acuan proyek penyediaan listrik nasional. Jarman menargetkan RUPTL bisa selesai dan disahkan sebelum memasuki bulan puasa.
Direktur Perencanaan Korporat Nike Widyawati menargetkan laporan tertulis mengenai kemampuan pendanaan PLN ini dapat diserahkan paling lambat hari Kamis pekan ini. “Kami sudah sepakat dan tidak ada perubahan. Nanti tinggal difinalkan saja oleh tim,” kata Nike. (Baca: Investasi Pembangkit Terhambat Ketersediaan Jaringan Listrik PLN)
Dia juga optimistis pembahasan RUPTL ini tidak akan menunda semua perkembangan kemajuan pembangunan pembangkit listrik yang telah berjalan saat ini. Mengingat poin-poin dalam RUPTL tersebut tidak ada tidak ada yang melenceng dari target.
Dalam pembahasan RUPTL ini, kata Jarman, ada tiga poin yang telah disepakati antara pemerintah dan PLN. Selain tidak mengurangi porsi PLN dalam proyek 35 GW, perusahaan ini juga wajib mengembangkan energi baru dan terbarukan dalam pembangkitnya.
PLN harus memenuhi persayaratan penggunaan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) pada pembangkit listriknya hingga mencapai 25 persen pada 2025. Apabila tidak tercapai, Jarman berharap PLN bisa menggunakan gas dan energi bersih lainnya. (Baca: Kebut Megaproyek Listrik, PLN Targetkan Garap 12 GW Tahun Ini)
Rencana pembangunan transmisi bertegangan tinggi atau High Voltage Direct Current (HVDC) di Sumatera dan Jawa juga harus tetap dilanjutkan. Kemudian pembangunan pembangkit listrik mulut tambang Sumatera Selatan 9 dan 10.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Infrastruktur Kementerian Koordinator Bidang Maritim Ridwan Djamaluddin mengungkapkan alasan pemerintah tidak mengubah jatah PLN dalam proyek 35 GW. Pemerintah berharap PLN bisa meningkatkan penggunaan produk local atau tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) pada pembangkit yang dibangunnya.
“Tapi masih akan kami lihat lagi hasil kajian dari tim terlebih dahulu. Apakah PLN sanggup dengan target tersebut,” kata Ridwan. (Baca: Dukung Proyek 35 GW, PLN Bangun Ribuan Transmisi dan Gardu Induk)
Sejak tahun lalu pemerintah memang sempat berencana mengurangi porsi pembangkit PLN dalam proyek listrik 35 GW. Jatahnya akan dikurangi dari 10 GW menjadi 5 GW, sedangkan porsi swasta akan diperbesar. Hal ini dilakukan agar PLN bisa fokus membangun transmisi dan pelayanan publik.