Cegah Korupsi Pangan, KPK Bentuk Satgas Khusus

Ameidyo Daud Nasution
8 Juni 2016, 11:27
KPK
Arief Kamaludin|KATADATA
KPK KATADATA | Arief Kamaludin

Komisi Pemberantasan Korupsi membuat satuan tugas (satgas) untuk pencegahan tindak pidana korupsi di sektor komoditas pangan. Satgas ini ditempatkan di Kementerian Pertanian untuk berkoordinasi dan bertukar informasi secara rutin dalam pembenahan tata niaga pangan.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan selain dengan Kementerian Pertanian, satgas akan berkoordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait tindak pidana korupsi bidang pangan seperti kasus suap impor sapi beberapa tahun lalu.

“Hal ini juga di-support langsung oleh Presiden,” kata Laode saat perayaan ulang tahun KPPU di, Jakarta, Selasa malam, 7 Juni 2016. (Baca: Cegah Kartel Pangan, KPPU Awasi Tujuh Importir).

Menurutnya, KPK akan melihat hal-hal yang terindikasi korupsi dari segala macam kegiatan komoditas pangan. Bila merunut ke belakang, selain kuota impor daging, subsidi pupuk juga memakan korban pidana dari Kementerian Pertanian. Nantinya, kalau satu kasus lebih erat kepada persaingan usaha, KPPU yang akan menanganninya.

Dia membantah penempatan satgas tersebut lantaran KPK mencium aroma korupsi dari beberapa terkait tata niaga pangan. Sebaliknya, hal ini malah diminta oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman. “Membantu Pak Menteri dari sisi pencegahan saja,” kata Laode.

Pada kesempatan yang sama, Amran menyambut baik hal ini sebagai bentuk pencegahan maksimal tindak pidana korupsi dalam tata niaga pangan. Dari sisi pembenahan, Kementerian akan bekerja keras untuk memotong rantai pasokan distribusi pangan agar potensi tindak pidana korupsi di sektor ini semakin kecil.

“Apalagi ruang satgas ini benar-benar dekat dengan ruangan saya. Jadi bisa cepat berkonsultasi,” kata Amran. (Lihat pula: Kartel Diduga Membayangi Kebijakan Energi Nasional).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...