Dikabarkan Sempat Menolak, HSBC Jadi Bank Persepsi Tax Amnesty
HSBC Indonesia menyambut baik penunjukan oleh pemerintah untuk menjadi bank persepsi yang menerima dana tebusan pengampunan pajak (tax amnesty) dan mengelola dana hasil repatriasi. Hal ini menepis kabar yang berkembang sebelumnya bahwa HSBC tidak bersedia menjadi bank persepsi lantaran belum mengantongi persetujuan dari induk bank yang berbasis di London, Inggris tersebut.
“Kami telah menyampaikan kepada Kementerian Keuangan bahwa kami akan berpartisipasi sebagai bank persepsi,” kata juru bicara HSBC Indonesia, Daisy K. Primayanti, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (21/7). Dengan begitu, HSBC Indonesia akan menerima setoran uang tebusan dan / atau mengelola dana yang direpatriasi.
Daisy menjelaskan, sebagai bagian dari bank global, HSBC harus tunduk pada kewajiban dan komitmen bank terhadap perundang-undangan. Karena itu, HSBC Indonesia pun melaksanakan inisiatif sebagai bank persepsi tanpa melanggar kewajiban serta komitmen yang ada. (Baca: Tanpa Tax Amnesty, Deklarasi Pajak Diandalkan Tambal Anggaran Negara)
Selain itu, Daisy menyatakan, HSBC Indonesia memberi dukungan penuh terhadap kebijakan tax amnesty. Asalkan kebijakan itu dalam koridor panduan yang ditetapkan pihak berwenang serta kebijakan dan prosedur internal bank.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan pengawasan terhadap institusi yang menjadi pintu masuk (gateaway) dana repatriasi akan diperketat. Ada tiga pintu masuk yang disiapkan untuk menampung dana dari luar negeri, yaitu perbankan, manajer investasi, dan sekuritas.
Untuk itu, pemerintah menyiapkan kontrak yang harus ditandatangani oleh ketiga institusi tersebut. Kontrak ini menyangkut kesediaan untuk memberikan laporan mengenai data peserta pengampunan pajak kepada pemerintah setiap bulan. (Baca: Hari Pertama Tax Amnesty, Ditjen Pajak Klaim Peminatnya Banyak)
“Kalau main-main, bukan hanya bank yang dikenai sanksi tapi juga pesertanya. Kami akan awasi kontrak itu,” kata Bambang seusai rapat kerja dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Rabu malam (20/7). Langkah ini ditempuh untuk memastikan dana repatriasi digunakan untuk perekonomian.
Repatriasi merupakan upaya menarik kekayaan warga Indonesia dari luar negeri ke Tanah Air. Ini merupakan bagian kebijakan pengampunan pajak yang akan dijalankan hingga kuartal pertama 2017. Mereka yang mengikuti tax amnesty akan mendapat sejumlah keuntungan seperti penghapusan pajak terutang. Syaratnya, wajib pajak harus membayar tarif tebusan.
Bila hanya melaporkan seluruh aset di luar negeri, wajib pajak terkena tarif hingga 10 persen. Namun jika kekayaan tersebut dibawa pulang ke Indonesia atau direpatriasi, tarifnya hanya dua sampai lima persen. (Baca: Rawan Pencucian Uang, Tiga LSM Gugat Tax Amnesty)