Wajib Lapor Harta, Tax Amnesty Mulai Meresahkan Masyarakat  

Martha Ruth Thertina
25 Agustus 2016, 12:02
Tax Amnesty
Arief Kamaludin|KATADATA
Program pengampunan pajak ini berlaku efektif mulai 18 Juli lalu hingga akhir Maret tahun depan

Kebijakan pengampunan pajak atau amnesti pajak (tax amnesty) mulai memantik keresahan di tengah masyarakat. Penyebabnya, semua wajib pajak harus melaporkan harta yang dimilikinya sekarang jika tidak mau dikenakan denda dalam jumlah besar setelah rampungnya masa pengampunan pajak Maret tahun depan.

Namun, jika mengikuti program amnesti pajak, masyarakat berpendapatan menengah ke bawah tentu terbebani oleh kewajiban membayar tarif tebusan.

Advertisement

Keresahan itu tergambar dalam sosialisasi pengampunan pajak yang digelar Direktorat Jenderal Pajak kepada Ikatan Manager Artis Indonesia (Imarindo) dan sejumlah artis, beberapa hari lalu. Ketua Imarindo Nanda Persada mengatakan keterbatasan wawasan membuat artis memiliki tunggakan pajak. Nilainya cukup besar, dari mulai Rp 1 juta hingga Rp 1 miliar.

Pemain sinetron Ben Kasyafani mengakui pemahamannya mengenai pajak minim. Dia pun berminat mengikuti program pengampunan pajak. Selama ini dia membayar pajak, tapi khawatir ada kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. “Untuk profesi artis kan pajaknya ada sedikit perbedaan. Aku senang dengan sosialisasi ini jadi bisa tanya langsung, karena sering ada kesalahan informasi karena minimnya usaha bagi kami untuk cari tahu,” ujar Ben.

(Baca: Ditawari Tax Amnesty, Anang Hermansyah: Tak Ada Artis Penjahat)

Memang tak bisa dipungkiri, ada wajib pajak yang sengaja menyembunyikan harta dan ada juga wajib pajak yang tak melaporkan harta dalam SPT lantaran kurangnya pengetahuan pajak. Karena dianggap lalai, wajib pajak ini terancam sanksi berat. Harta tambahan yang belum dilaporkan dalam SPT, dihitung sebagai penghasilan dan terkena pajak. Padahal harta sebenarnya bukan merupakan objek pajak penghasilan.

Selain pajak penghasilan, wajib pajak tersebut juga harus membayar denda atas harta tambahannya sebesar 2 persen selama maksimal 24 bulan, atau 48 persen. Lebih berat lagi jika hartanya tidak dilaporkan. Sanksinya bisa terkena denda hingga 200 persen, hingga pidana. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Untuk menghindari sanksi berat ini, tidak ada pilihan lain selain ikut program pengampunan pajak (tax amnesty). Dengan mengikuti program ini, wajib pajak akan memperoleh fasilitas penghapusan pajak yang seharusnya terhutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana perpajakan untuk kewajiban pajak hingga 2015. (Baca: Bagaimana Jika Wajib Pajak Tidak Ikut Amnesti Pajak?)

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati, Martha Ruth Thertina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement