Dua Bulan Tax Amnesty, Pemerintah Gaet 1.591 Wajib Pajak Baru

Ameidyo Daud Nasution
6 September 2016, 16:10
Tax Amnesty
Arief Kamaludin|KATADATA
Masyarakat mendaftar untuk mengikuti program amnesti pajak.

Kebijakan pengampunan pajak atau amnesti pajak (tax amnesty) tidak hanya bermanfaat untuk menambah penerimaan negara. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengklaim telah mendapatkan 1.591 wajib pajak baru selama hampir dua bulan sejak kebijakan amnesti pajak itu digulirkan pada 18 Juli lalu.

Wajib pajak anyar itu merupakan wajib pajak yang belum pernah membayar pajak dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugeasteadi menjelaskan, 1.591 wajib pajak baru mendeklarasikan harta dengan total nilai Rp 6,8 triliun. Sedangkan tebusan yang didapat oleh Kementerian Keuangan dari para wajib pajak baru tersebut mencapai Rp 123,4 miliar.

Advertisement

"Ini ekstensifikasi, jadi dengan sendirinya kami dapat wajib pajak baru," kata Ken dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (6/9). (Baca: Darmin: Tax Amnesty untuk Orang Punya Banyak Uang dan Harta)

Dari hasil kebijakan pengampunan pajak itu, dia juga menjelaskan, ada 9.588 wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) namun tidak pernah membayar pajak serta melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Ken merinci, dari para wajib pajak tersebut Ditjen Pajak mendapatkan dana tebusan sebesar Rp 656 miliar.

"Untuk deklarasinya mencapai Rp 35,3 triliun," katanya. (Baca: Jokowi Minta Ditjen Pajak Bentuk Satgas Khusus Tax Amnesty)

Jadi, hingga Senin (5/9) kemarin, Ditjen Pajak mencatat total uang tebusan yang diterima pemerintah mencapai Ro 4,78 triliun. Nilai tersebut berasal dari 31.322 wajib pajak yang melaporkan Surat Pernyataan Harta (SPH), dengan total nilai deklarasi harta sebesar Rp 223,8 triliun.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement