Arcandra Jadi Menteri Lagi, Bisa Picu Perdebatan Hukum dan Politik

Maria Yuniar Ardhiati
8 September 2016, 18:18
Arcandra ESDM
Arief Kamaludin | Katadata

Kemungkinan kembalinya Arcandra Tahar menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) semakin besar setelah pemerintah meneguhkan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Namun, langkah tersebut dianggap berpotensi akan memicu perdebatan hukum dan politik.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar mengatakan, peneguhan status WNI dan kemungkinan Arcandra kembali diangkat menjadi menteri merupakan dua hal yang berbeda. Sebab, pengangkatan kembali Arcandra sebagai menteri tidak akan selesai hanya dengan penafsiran hukum maupun politik.

Menurut dia, persoalan akan kembali muncul karena Arcandra sebagai menteri akan menandatangani banyak dokumen negara. Padahal, status kewarganegaraannya sempat menjadi perdebatan yang berujung pada keputusan Presiden Joko Widodo mencopot Arcandra sebagai Menteri ESDM pada 15 Agustus lalu.

(Baca: Wapres JK Nilai Arcandra Berpeluang Jabat Lagi Menteri ESDM)

“Saat ada ruang kosong seperti ini, orang akan memperkarakan (keputusannya sebagai menteri) di persidangan,” kata Zainal kepada Katadata, Kamis (8/9). Karena itu, dia menyarankan pemerintah agar segera memperbaiki Undang-Undang Kewarganegaraan beserta peraturan perundang-undangannya dengan mempertimbangkan masukan dari diaspora Indonesia.

Sinyal bakal kembalinya Arcandra menjadi Menteri ESDM sudah disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla. "Ada pasti (kemungkinan Arcandra kembali menjabat Menteri ESDM)," ujarnya, Kamis (8/9). Kemungkinan itu muncul setelah kepastian status WNI Arcandra. (Baca: Menteri Arcandra Tersandung Kabar Status Warga Negara Amerika)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengisyaratkan, Presiden Joko Widodo akan menunjuk Menteri ESDM yang definitif dalam sepekan ke depan. Bahkan, Luhut menyebut Presiden sudah memiliki calon yang akan mengisi posisi tersebut.

Menurut Luhut, dia tidak akan lama lagi merangkap jabatan sebagai Pelaksana tugas (Plt) Menteri ESDM. "Ya kira-kira segitulah (seminggu lagi). Capek juga gue," katanya, Rabu (7/9).

(Baca: Menteri Hukum Pastikan Arcandra Kini Masih Berstatus WNI)

Pernyataan itu bersamaan dengan pengumuman Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengenai status kewarganegaraan Arcandra dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR, Rabu (7/9) kemarin. Ia menjelaskan, Arcandra sudah kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikat (AS) berdasarkan dokumen Certificate of Loss of the United States tanggal 12 Agustus lalu.

Keputusan itu telah disahkan oleh Department State of the United States of America dan dikonfirmasi melalui surat dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia bertanggal 31 Agustus lalu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...