Arcandra Berpeluang Menjabat Kembali Menteri ESDM
Arcandra Tahar masih berpeluang menduduki kembali kursi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Padahal, Presiden Joko Widodo telah memberhentikannya secara terhormat sebagai Menteri ESDM pada Senin malam (15/8) lalu.
Kabar bakal kembalinya Arcandra ke dalam kabinet mencuat setelah kedatangannya ke Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/8) sore. Menemui Presiden menjelang upacara penurunan bendera merah-putih, Arcandra mengaku tujuannya sekadar bersilaturahmi. "Silaturrahmi harus kita lakukan. Silaturahmi datang kapan saja bisa kan," katanya, seperti dikutip Antara, 17 Agustus 2016.
(Baca: Jokowi Copot Arcandra, Luhut Jadi Plt Menteri ESDM)
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan masih berharap Arcandra membantu pemerintahan di posisi apapun. Sebab, dia sudah menunjukkan kinerja yang baik meski baru menjabat Menteri ESDM selama 20 hari. Salah satunya adalah memangkas biaya pengembangan Blok Masela.
"Kalau Anda tanya saya, dengan knowledge-nya (Arcandra), kenapa tidak (ikut membantu pemerintah)?" kata Luhut yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman itu, seperti dikutip dari Kompas.com. "Tapi kan saya tidak tahu keputusan Presiden."
Sumber Katadata di pemerintahan menyatakan, belakangan ini memang berkembang skenario kembalinya Arcandra menduduki jabatan Menteri ESDM itu. Hal tersebut dimungkinkan jika proses Arcandra mendapatkan kembali kewarnegaraan Indonesia (WNI) segera diselesaikan. "Iya, ada (skenario tersebut)," katanya, Kamis (18/8).
(Baca: Menteri Arcandra Tersandung Kabar Status Warga Negara Amerika)
Seperti diketahui, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengumumkan keputusan Presiden memberhentikan Arcandra sebagai Menteri ESDM pada Senin malam lalu. Keputusan itu diambil Presiden setelah menyikapi pertanyaan publik mengenai status kewarganegaraan Arcandra dan mengumpulkan informasi dari berbagai pihak. Namun, Pratikno tidak menjelaskan lebih terang persoalan kewarganegaraan tersebut.
Sebelumnya, seperti diberitakan Katadata, Sabtu (13/8) lalu, Arcandra terbelit masalah status kewarganegaraan karena telah menjadi warga negara Amerika Serikat (AS) melalui proses naturalisasi pada Maret 2012. Padahal, dia baru dilantik sebagai Menteri ESDM pada 27 Juli dan undang-undang melarang warga negara asing (WNA) diangkat menjadi menteri.
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, jika memang memiliki status kewarganegaraan Amerika, Arcandra harus melepas terlebih dahulu kewarganegaraan itu. Setelah itu, mengurus untuk menjadi WNI. “Bisa saja ditunjuk lagi jadi Menteri ESDM tapi dijelaskan dan tidak ada masalah dari sisi hukum,” kata dia kepada Katadata.
Pengajar di program pasca sarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menambahkan, perlu ada diskresi dari Presiden untuk mendapatkan WNI secara cepat. Sebab, kalau memenuhi syarat dan prosedur yang normal maka akan memakan waktu lama. (Baca: Sibuk Rapat, Arcandra Masih Bungkam Soal Kewarganegaraan Amerika)
Syarat untuk memperoleh kewarganegaraan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Indonesia, yakni pemohon sudah bertempat tinggal di wilayah Indonesia minimal lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
Selain itu, orang asing yang telah berjasa kepada negara atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberikan kewarganegaraan Indonesia oleh Presiden. Tapi, hal itu dilakukan setelah memperoleh pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Refly mengatakan, untuk proses percepatan ini juga perlu adanya kesepakatan seluruh pihak. Alasannya, kasus Arcandra hanya pelanggaran administrasi dan keputusan yang diambil Presiden untuk mencopotnya hanya langkah politik, bukan ketetapan hukum. “Kalau pelanggaran admnisitrasi jangan saklek, beliau bukan anak haram juga. Jadi, jangan buang orang pandai seperti ini.”