Semua Maskapai Indonesia Diminta Larang Samsung Galaxy Note 7
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan meminta semua maskapai penerbangan di Indonesia melarang penggunaan perangkat Samsung Galaxy Note 7 selama penerbangan. Langkah ini menyusul keputusan otoritas penerbangan sipil Amerika Serikat (FAA) pada 8 September lalu, yang mengeluarkan peringatan terhadap penggunaan perangkat tersebut karena berpotensi memicu ledakan.
Salah satu maskapai nasional yang sudha menerapkan larang tersebut adalah Garuda Indonesia. Vice President Corporate Communications Garuda Indonesia Benny S. Butarbutar mengatakan, pihkanya melarang penggunaan Galaxy Note 7 selama penerbangan pada seluruh pesawat Garuda.
“Bahkan tidak dalam airplane mode – mengisi atau recharge baterai, maupun memasukkan perangkat ponsel tersebut pada bagasi penumpang,” katanya dalam siaran pers Garuda, Minggu (11/9).
Ia menjelaskan, maskapai berpelat merah ini juga telah menyampaikan imbauan tersebut secara internal agar para petugas bisa melakukan sosialisasi larangan itu kepada penumpang. Mulai Minggu, 11 September 2016, Garuda memasang peringatan tertulis di konter-konter check in bandara.
“Ke depannya kami akan mengevaluasi imbauan ini sampai dengan adanya informasi resmi dari FAA,” ujar Benny. (Baca: Baterai Bermasalah, Samsung Tarik Jutaan Galaxy Note 7)
Kebijakan serupa juga diterapkan oleh Lion Air Group. Penumpang diminta tidak mengaktifkan perangkat Samsung Galaxy Note 7 selama berada dalam penerbangan pesawat Grup Lion, yaitu Lion Air, Batik Air, dan Wings Air.
“Kami mohon kerjasama dari penumpang untuk mengikuti imbauan ini,” kata Public Relations Manager Lion Air Group Andy M. Saladin dalam keterangan resminya.
Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Internasional, Dewa Made Sastrawan, pun mengimbau perusahaan penerbangan nasional lainnya melakukan langkah serupa untuk mencegah kecelakaan penerbangan. (Baca: Bisnis Ponsel Lagi, Nokia Akan Luncurkan Smartphone Android)
Ia menjelaskan, imbauan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 90 Tahun 2013 tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya Dengan Pesawat Udara, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan, serta International Civil Aviation Organization (ICAO) Document 9284 on Technical Instruction for the Safe Transport of Dangerous Goods by Air dan ICAO Document 9481 on Emergency Response Guidance for Aircraft Incidents Involving Dangerous Goods.
Selanjutnya, Kementerian Perhubungan sebagai otoritas penerbangan sipil Indonesia akan terus berkonsultasi dengan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) serta otoritas penerbangan sipil negara lain. “Untuk mencari cara mendeteksi dibawanya smartphone yang dimaksud, dalam penerbangan,” kata Made.
Sekadar informasi, Samsung menarik jutaan telepon seluler pintar atau smartphone barunya, yaitu Galaxy Note 7, di seluruh dunia. Langkah tersebut setelah menerima sejumlah laporan terbakarnya ponsel tersebut saat pengisian baterai hingga menimbulkan api.
Recall yang berlangsung besar-besaran ini menjadi hal yang memalukan bagi produsen smartphone tersesar di dunia tersebut. Padahal, Note 7 baru saja diluncurkan sebulan yang lalu. (Baca: Kinerja Apple Terburuk dalam 13 Tahun Terakhir)
Hal ini turut memukul harga saham Samsung Electronics Co. Ltd. di bursa saham. Pada Senin (12/9) kemarin, harga saham Samsung di bursa saham Korea anjlok tujuh persen. Penurunan ini yang terbesar dalam empat tahun terakhir. Dari posisi puncaknya pada 23 Agustus lalu, harga saham Samsung sudah terpangkas 13 persen.