Layani Keuangan Digital, BPD Siap Salurkan Bansos Nontunai

Ameidyo Daud Nasution
Oleh Ameidyo Daud Nasution - Martha Ruth Thertina
14 September 2016, 09:36
Keuangan Digital
Arief Kamaludin|KATADATA
Berbagai layanan keuangan digital (LKD) alias layanan bank tanpa kantor dari berbagai bank nasional.

Bank Indonesia (BI) memberikan kesempatan kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau bank daerah menjalankan layanan keuangan digital (LKD). Peluang tersebut langsung disambut para pengelola bank daerah dengan menyatakan kesiapannya menyalurkan program pemerintah berupa bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. 

Ketua Umum Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) Kresno Sediarsi menegaskan bank-bank pembangunan daerah siap ikut serta dalam penyaluran bansos secara nontunai. Hal ini sejalan dengan rencana pemerintah mengubah skema penyaluran bansos dari tunai menjadi nontunai mulai Januari tahun depan.  

“Untuk menyalurkan bantuan sosial nontunai sebenarnya seluruh BPD siap menyalurkan, apalagi dalam pengertian bahwa semua BPD telah memiliki fitur kartu ATM atau debit yang terkoneksi dengan jaringan switching nasional,” katanya kepada Katadata, Selasa (13/9). 

Menurut Kresno, BPD tak sekadar memiliki teknologi untuk memproses penyaluran bansos secara nontunai, tapi juga memiliki jaringan yang mampu menjangkau masyarakat di pelosok. Ia mengklaim, jaringan kantor BPD telah ada di seluruh kecamatan dan sebagian besar kelurahan di Indonesia, serta di beberapa pulau terluar.

Namun, Kresno menjelaskan, pihaknya memerlukan kejelasan daftar penerima bansos dan mekanisme penyaluran yang diinginkan pemerintah. “Yang perlu ditegaskan, siapa pihak atau lembaga institusi yang berwenang mengeluarkan daftar penerima bantuan sosial. Serta mekanisme atau prosedur dari penyaluran bantuan sosial tersebut,” kata dia.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) merevisi Peraturan Bank Indonesia tentang Uang Elektronik. Tujuannya untuk memperbanyak jumlah bank yang bisa menyalurkan bansos nontunai melalui layanan keuangan digital. Melalui revisi tersebut, BI mengizinkan bank bermodal menengah dan BPD dengan modal kecil untuk ikut menyelenggarakan LKD.

Layanan keuangan digital adalah kegiatan layanan jasa sistem pembayaran atau keuangan terbatas yang dilakukan tidak melalui kantor fisik, namun dengan sarana teknologi seperti telepon genggam, website ataupun penggunaan agen. Target utamanya untuk menjangkau masyarakat yang belum banyak terlayani oleh bank. (Baca juga: Penetrasi Internet Melalui Ponsel Tingkatkan Akses ke Perbankan)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...