Akhir September, Ditjen Pajak Yakin Uang Tebusan Rp 40 Triliun Lebih
Direktorat Jenderal Pajak merasa optimistis uang tebusan yang terkumpul dari hasil program pengampunan pajak (tax amnesty) hingga akhir bulan ini bisa mencapai lebih dari Rp 40 triliun. Jika ini terealisasi, pada periode I uang tebusan akan terkejar 25 persen dari target Rp 165 triliun hingga program ini berakhir.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan keyakinannya ini didasari pada peningkatan tren uang tebusan yang masuk saat ini. Dalam tiga hari terakhir, rata-rata uang tebusan yang terkumpul setiap harinya mencapai Rp 2 triliun. (Baca: Dirjen Pajak Pasang Badan Kalau Target Tax Amnesty Tak Tercapai)
"Proyeksinya begini, kalau sehari bisa Rp 1,5 triliun – Rp 2 triliun, tinggal dikali berapa hari? ini rata-ratanya tinggal 12 hari nih," ujar Ken saat acara temu media di kantornya, Jakarta, Kamis (15/9). Jika mengacu pada proyeksi Ken, dengan asumsi tren perolehan uang tebusan tidak menurun, maka dalam 12 hari akan ada tambahan perolehan uang tebusan sebesar Rp 18 triliun – Rp 24 triliun.
Ken menyebutkan berdasarkan data yang dia pegang, hingga hari ini total uang tebusan dari peserta tax amnesty sebesar Rp 18,8 triliun. Jumlah ini belum ditambah dengan pencairan tunggakan pajak dari wajib pajak yang akan ikut tax amnesty sebesar Rp 2,8 triliun. Sehingga totalnya menjadi Rp 21,6 triliun.
Dengan proyeksi hingga akhir bulan ini ada tambahan sebesar Rp 18 triliun – Rp 24 triliun, ditambah dengan realisasi hingga hari ini sebesar Rp 21,6 triliun, maka kemungkinan pada akhir perode I, jumlah uang tebusan yang bisa terkumpul mencapai Rp 40 triliun – Rp 45 triliun. (Baca: Tommy Soeharto Pastikan Keluarga Cendana Ikut Tax Amnesty)
Ken mengaku tetap optimistis dengan perkiraan ini, meski beberapa pihak menyangsikannya. Salah satunya Bank Indonesia (BI) yang memperkirakan penerimaan uang tebusan yang masuk hingga akhir tahun ini hanya Rp 18 triliun dan hingga program pengampunan pajak ini berakhir, hanya sekitar Rp 21 triliun.
Ternyata data Ditjen Pajak sudah bisa mematahkan prediksi BI. Terutama, kata Ken, sejak kedatangan para pengusaha dan wajib pajak besar ke Kantor Pajak dalam beberapa hari terakhir ini. Dia juga yakin masih banyak wajib pajak besar yang mengantre untuk mendaftar di periode pertama ini.
"Kalau ditanya pihak yang ramaikan sekian, sekian, saya tidak mau komen, karena ditjen pajak ya disini. Kami yang miliki datanya," ujar Ken. (Baca: Prediksi BI, Repatriasi Hanya Akan Capai Rp 180 Triliun)
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengatakan sebenarnya masih ada sekitar Rp 57 triliun dana tunggakan pajak yang akan masuk ke kas negara. Tunggakan ini sudah memiliki keputusan hukum tetap atau bersifat inkrah. Sehingga,
Ditjen pajak akan memproses tunggakan ini. Wajib pajaknya akan ditawarkan untuk ikut program pengampunan pajak agar sanksinya dihapus. Dari total tunggakan ini kemungkinan bisa didapat uang tebusan sekitar Rp 28 triliun. "Separohnya bisalah," ujar Hestu.
Kemudian, untuk mengantisipasi perkiraan membludaknya peminat tax amnesty di akhir bulan ini, Ken telah menginstruksikan jajaran pegawai DJP untuk bekerja dalam tiga shift. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi semua Wajib Pajak yang mau mengikuti program ini.