Majelis BPK Vonis Harry Azhar Bersalah Sejak Awal September

Martha Ruth Thertina
13 Oktober 2016, 20:16
Jokowi
Edi | Biro Pers Sekretariat Kepresidenan
Ketua BPK Harry Azhar Azis menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I-2016 kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, 5 Oktober 2016.

Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menjatuhkan vonis kepada Ketua BPK Harry Azhar Azis pada awal September lalu. Harry dinilai telah melanggar etika karena pernah memiliki perusahaan cangkang, Sheng Yue International Limited, di British Virgin Island.

“Majelis Kehormatan Kode Etik telah menyidangkan Bapak Harry Azhar Azis berdasarkan pengaduan masyarakat, dan menjatuhkan hukuman teguran tertulis,” kata Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK R. Yudi Ramdan Budiman kepada Katadata, Kamis (13/10).

Sesuai Peraturan BPK, kata Yudi, Keputusan Majelis Kehormatan bersifat final dan mengikat. Keputusan diambil majelis setelah memeriksa pengadu dan bukti-bukti yang ada, baik yang diperoleh dari pengadu maupun langsung didapat Majelis. Seingatnya, keputusan itu diambil awal September lalu. (Baca juga: Muncul di Panama Papers, Ketua BPK Langgar 3 Pasal)

Sayangnya, Yudi enggan menjelaskan isi teguran tertulis itu. “Itu sudah substansi  dan kewenangan Majelis,” ucapnya. Beberapa Anggota Majelis Kehormatan yang dihubungi Katadata juga enggan bicara dan menyerahkan penjelasan soal ini kepada Yudi. Yang jelas, “Sesuai Peraturan BPK tentang kode etik, hukuman tertulis tidak mempengaruhi jabatan beliau sebagai Ketua BPK,” kata Yudi. 

Hukuman yang diterima Harry sebenarnya tergolong ringan. Sebab, para pegiat antikorupsi yang melaporkan Harry ke Majelis Kehormatan meminta dirinya dicopot dari jabatan sebagai Ketua BPK.

Sekadar informasi, mengacu pada Peraturan BPK Nomor 2 tahun 2011, cuma ada dua jenis hukuman etik untuk anggota atau ketua BPK, yaitu peringatan tertulis atau pemberhentian dari keanggotaan BPK. Jadi, Majelis memilih hukuman yang pertama. 

Meski hukuman yang dijatuhkan tak sesuai harapan, Peneliti dari Indonesia Budget Center (IBC) yang juga ikut melaporkan Harry ke Majelis Kehormatan, Roy Salam mengapresiasi keberanian Majelis menjatuhkan hukuman untuk pimpinan BPK. Setidaknya, Majelis mengakui sang ketua telah melanggar etika. “Keputusan majelis menunjukkan Pak Harry menyalahi etik,” kata dia.

Roy pun belum surut meminta Harry mundur dari jabatannya sebagai Ketua BPK. Menurutnya, Harry tak layak memimpin lembaga audit negara tersebut lantaran telah cacat secara moral. “Kami minta Pak Harry mengundurkan diri sebagai pimpinan,” ucapnya.

Saat ini, Roy mengaku tengah mengupayakan detail teguran tertulis yang dijatuhkan Majelis Kehormatan. Ia menilai, publik perlu mengetahui dampak dari teguran tersebut: apakah Harry tidak boleh memimpin rapat atau mewakili BPK untuk sementara waktu  atau lebih jauh kehilangan tunjangan jabatannya. “Kami sudah minta, tapi diminta untuk mengirim surat. Hari ini sudah kami surati,” ujarnya.

Katadata sempat meminta tanggapan Harry soal hukuman yang dijatuhkan Majelis Kehomatan. Namun, Ketua BPK tersebut tidak membalas pesan singkat dan telepon.

Seperti diketahui, organisasi wartawan investigasi global (ICIJ) merilis dokumen bertajuk Panama Papers secara serentak di seluruh dunia pada awal April lalu. Dokumen yang bersumber dari bocoran data firma hukum Mossack Fonseca di Panama ini menyangkut 11,5 juta dokumen daftar kliennya dari berbagai negara, termasuk Indonesia, yang diduga sebagai upaya untuk menyembunyikan harta dari endusan aparat pajak. (Baca juga: Panama Papers dan Perburuan Dana Gelap ke Penjuru Dunia)

Sekitar 899 lebih WNI dikabarkan memiliki perusahaan cangkang di berbagai negara suaka pajak. Salah satunya adalah Harry. Meski semula membantah, Ketua BPK ini kemudian mengakui punya perusahaan cangkang di British Virgin Island bernama Sheng Yue International Limited sejak tahun 2010.

Ia menyatakan, perusahaan itu didirikan atas permintaan anaknya untuk menjalankan usaha keluarga. Saat terpilih menjadi Ketua BPK tahun 2014, Harry memutuskan mengundurkan diri dari Sheng Yue. Namun, lantaran proses pengunduran diri tersebut terbentur kesibukannya maka baru bisa dilakukan pada akhir 2015.

Sheng Yue pun akhirnya tidak pernah beroperasi dan melakukan transaksi apapun. Karena itu, Harry memutuskan menjual perusahaan tersebut dengan harga sangat murah. “Hanya satu dolar Hong Kong saya jual waktu itu," katanya.

Di sisi lain, Harry mengakui belum melaporkan harta kekayaannya sebagai pejabat negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalihnya, dia masih harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan KPK untuk membahas kepemilikannya atas Sheng Yue. “Apakah status sebagai bekas pemilik saham Sheng Yue perlu dicantumkan dalam LHKPN,” ujarnya.

Langkah Harry tidak memasukkan Sheng Yue International dalam LHKPN mendapat sorotan tajam sejumlah kalangan. Mantan auditor BPK Teuku Radja Sjahnan menyatakan, Harry harus membeberkan dokumen resmi terkait kepemilikan Sheng Yue International Limited kepada publik. Jika Ketua BPK ini mau terbuka akan terlihat motivasi pembuatan perusahaan tersebut.

Di situlah, kata Radja, akan terlihat pelanggaran etik, pidana pajak, atau tidak ada pelanggaran sama sekali. “Kalau terkait pajak, bisa saja dia (dicopot) tidak di BPK lagi,” kata Radja saat dihubungi Katadata pertengahan April lalu. (Baca: Namanya Masuk Panama Papers, Ketua BPK Klarifikasi ke Jokowi).

Dia pun merasa ada yang janggal atas biaya pengambilalihan saham perusahaan seharga HK$ 1. Dia mengkhawatirkan ada semacam perjanjian buyback yang dapat diserahkan lagi dari si pembeli saham kepada Harry di waktu mendatang. “Yang menjadi poin penting juga ke mana dia menjual sahamnya, dari situ bisa ditelusuri apakah ada pelanggaran,” ujarnya.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...