Jadi Kepala PPATK, Kiagus Badaruddin Tak Usik Tax Amnesty
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang baru, Kiagus Badaruddin, berkomitmen mensukseskan program pengampunan pajak alias tax amnesty. PPATK akan mengikuti Undang-Undang Pengampunan Pajak Nomor 11 Tahun 2016.
Dalam aturan tersebut, para peserta program tax amnesty tidak boleh diganggu terkait asal muasal dananya. Namun demikian, pemeriksaan terhadap rekening-rekening lain yang terindikasi pidana tetap akan berjalan. (Baca: Jokowi Lantik Pimpinan Baru PPATK, Kiagus Badaruddin dan Dian Rae).
“Terutama untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau terindikasi terorisme,” kata Kiagus saat serah terima jabatan dengan Kepala PPATK lama, Muhammad Yusuf di Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2016.
Dia menegaskan, bersama wakilnya, Dian Ediana Rae, berkomitmen penuh sebagai intelijen bidang keuangan. Dalam tahap awal akan merumuskan langkah-langkah ke depannya. Kebijakan yang masih berjalan akan diteruskannya. (Baca: Jokowi Didesak Angkat Kepala PPATK Baru Berekam Jejak Teruji).
Terkait latar belakang dirinya dan Dian yang berbasis ekonomi fiskal dan moneter, hal diyakinkan tidak akan membuat PPATK melempem. “Saya dulu di Sekretariat Jenderal membawahi Biro Hukum Kementerian Keuangan,” katanya.
Adapun Kepala PPATK sebelumnya, Muhammad Yusuf, merupakan jaksa karir di Kejaksaan Agung. Walau telah melepas jabatannya, Yusuf menyatakan siap membantu Kiagus dalam beradaptasi di posisinya yang baru. Dia juga menegaskan Kiagus dan Dian merupakan sosok kompeten yang akan membuat PPATK lebih maju.
“Karena saya bukan hanya mantan kepala, tapi bagian keluarga besar, maka kami akan bantu,” ujar Yusuf. (Baca juga: PPATK Minta Dilibatkan dalam Proses Seleksi Anggota BPK).