Kurangi Kemiskinan, Pemerintah Buat Formula Baru Anggaran Subsidi
Pemerintah menargetkan tingkat kemiskinan pada tahun depan turun menjadi sekitar 9,5-10,5 persen. Demi mencapai target sulit tersebut, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengubah formula anggaran subsidi untuk masyarakat miskin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, bagian tersulit dalam menurunkan tingkat kemiskinan adalah menjadi di bawah 10 persen. Sebab, upaya tersebut harus menyentuh masyarakat paling miskin. Alhasil, kebijakan yang ditempuh pemerintah harus berbeda dari sebelumnya dan bersifat berkelanjutan.
“Karena itu kelompok (miskin) terdalam, sehingga tidak bisa menggunakan policy yang satu kali lalu berhenti. Tapi sifatnya sustainable agar kemiskinan itu tidak diwariskan ke anaknya,” kata Sri Mulyani saat pemaparan isi APBN 2017 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (27/10).
(Baca: Optimisme Sri Mulyani Mengikis Kemiskinan)
Sebelumnya, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN) Bambang Brodjonegoro mengatakan, menurunkan tingkat kemiskinan dari 15 persen ke 10 persen lebih mudah dibanding di bawah 10 persen. Sebab, butuh usaha ekstra oleh pemerintah mengingat kelompok itu berada jauh di bawah garis kemiskinan.
Salah satu caranya adalah meningkatkan kualitas pendidikan melalui pemberian pelatihan dan lain sebagainya. Selain itu, meningkatkan kualitas pendidikan. Karena itulah, pemerintah mengubah prioritas alokasi dana subsidi dalam APBN 2017.
Pemerintah menetapkan anggaran subsidi energi sebesar Rp 77,3 triliun tahun depan. Nilai tersebut lebih rendah Rp 17,1 triliun dibandingkan tahun ini. Padahal, selama ini, alokasi subsidi energi selalu sangat besar.
Dengan penurunan subsidi energi tahun depan, pemerintah ingin memberikan subsidi yang lebih tepat sasaran kepada masyarakat miskin dan kurang mampu. Dana subdisi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan elpiji 3 kilogram (kg) sebesar Rp 32,3 triliun. Pemerintah ingin fokus memberikan subsidi tersebut kepada 26 juta rumah tangga miskin dan 2,3 juta Usaha Kecil dan Mikro (UKM).
Sedangkan subsidi listrik ditetapkan sebesar Rp 44,9 triliun. Subsidi ini ditujukan kepada 19,5 juta konsumen dengan daya listrik 450 volt ampere (VA) dan 4 juta konsumen yang memiliki daya 900 VA. Besaran subsidinya akan dievaluasi secara bertahap setiap empat bulan.
Pemerintah juga menganggarkan subsidi non-energi, seperti subsidi pangan sebesar Rp 19,8 triliun. Selain itu, dana subsidi untuk pupuk dan benih masing-masing Rp 31,1 triliun dan Rp 1,2 triliun. (Baca: Jokowi Minta Pelayanan Pendidikan Dirombak Besar-Besaran)
Ada pula subsidi untuk BUMN public service obligation (PSO), bunga kredit, dan pajak masing-masing Rp 4,3 triliun, Rp 15,9 triliun, dan Rp 10,3 triliun.
Jika ditotal alokasi subsidi tahun depan menurun Rp 17,6 triliun menjadi Rp 160 triliun. “Meski anggarannya turun, pemerintah berharap (subsidi) melalui distribusi tertutup ini perlu disiapkan oleh Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait,” ujar Sri Mulyani.
Untuk menurunkan tingkat kemiskinan melalui belanja K/L, pemerintah menetapkan anggaran pendidikan dan kesehatan sebesar 20 persen dan lima persen terhadap APBN 2017. Sebagian besar dana pendidikan juga disalurkan melalui dana transfer khusus, Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik. Jadi, total anggaran untuk pendidikan mencapai Rp 416 triliun.
Anggaran untuk kesehatan senilai Rp 58,3 triliun juga diberikan melalui Kementerian Kesehatan yang memenuhi biaya untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, imunisasi, dan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Namun, bila ditambah dengan transfer daerah dan dana desa untuk kesehatan, total nilainya sebesar Rp 75 triliun.
Sri Mulyani memandang, pengentasan kemiskinan sangat bergantung dengan pemerintah daerah (Pemda) yang bertemu langsung dengan masyarakat. Karena itu, pemberian pelayanan dasar sangat penting. “Ini jadi tantangan, karena fungsinya didelegasikan (Pemda). Jadi tidak hanya melalui K/L, tetapi juga Pemda,” ujarnya.
(Baca: Bank Dunia: Inflasi Rendah dan Bantuan Tunai Tekan Angka Kemiskinan)
Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo menambahkan, ada satu jenis DAK yang ditujukan untuk mendanai kegiatan khusus. Kegiatan yang dimaksud yakni pendidikan, kesehatan, air minum dan sanitasi, jalan, pasar, irigasi, dan energi.
Di bidang pendidikan akan digunakan untuk vokasional; pembangunan ruang praktik siswa dan perabotan, serta peralatan praktik utama dan produksi. Sedangkan untuk kesehatan akan digunakan untuk penyediaan sarana dan prasarana rumah sakit rujukan nasional, provinsi, dan reguler, sarana dan prasarana puskesmas di wilayah terbatas, penyediaan alat kesehatan, dan pelayanan rujukan.
