Revisi Aturan Selesai, Migas dan Pertambangan Paling Siap Holding
Pemerintah menyatakan telah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan Perseroan Terbatas. Aturan ini yang nantinya akan menjadi pelengkap payung hukum pembentukan induk usaha (holding) BUMN berbagai sektor.
"(Revisi) PP 44 sudah disetujui oleh para menteri untuk kemudian memproses PP holding," ujar Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno usai acara Forum BUMN 2016, di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (3/11).
Rini mengakui proses pembentukan holding ini tidak bisa berjalan cepat, seperti apa yang telah ditargetkan semula. Awalnya dia menganggap berbagai pihak yang terlibat akan cepat mengerti mengenai keuntungan pembentukan holding ini. Namun, kenyataannya berbeda. Rini masih harus berkomunikasi dengan karyawan dan komisaris BUMN, serta stakeholder lainnya.
(Baca: Rini Dorong Percepatan Holding BUMN untuk Tekan Harga Gas)
Di level karyawan BUMN, pembentukan holding ini awalnya dianggap sebagai salah satu upaya melakukan efisiensi dan berpotensi ada pengurangan tenaga kerja. Rini pun mengklarifikasi dan membantah hal ini. Dia mengaku telah berkomunikasi dengan serikat pekerja BUMN dan menjamin tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam rangka efisiensi.
"Saya pastikan tidak ada pengurangan jumlah karyawan. Karena kalau efisiensi mikirnya ke situ saja. Tapi tidak, ini lebih efisiensi operasional," ujarnya.
Efisiensi operasional yang dimaksud adalah tidak lagi tumpang tindih investasi di antara sesama BUMN. Rini mencontohkan, dalam holding migas, dirinya ingin agar BUMN yang terlibat yakni PT Pertamina (Persero) dengan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., melakukan efisiensi distribusi gas. Karena selama ini, Rini melihat, terjadi tumpang tindih investasi dimana seringkali ada 2 pipa milik dua perusahaan tersebut di jalur yang sama.
Meskipun demikian, Rini mengaku optimis semua pihak telah menerima pembentukan holding ini dengan baik. Rini mengklaim, pihak-pihak yang terlibat telah mengetahui dan menyadari keuntungan dari adanya pembentukan holding ini. (Baca: Sinergi Hotel BUMN, Menteri Rini Resmikan Hotel Indonesia Group)
Saat ini, kata Rini, dari enam holding yang sudah direncanakan, ada dua sektor yang bisa segera terbentuk, yakni migas dan pertambangan. Namun, dia belum bisa memastikan kapan PP kedua holding ini akan diterbitkan dan kapan proses pembentukan holding bisa dilakukan.
"Paling betul-betul siap memang (holding) migas dan pertambangan. Kalau PP keluar bisa segera jalan. Tapi harapannya secepatnya semua keluar," ujar Rini.
Secara terpisah, Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro mengatakan saat ini sudah tidak ada lagi permasalahan substansial untuk pembentukan holding BUMN energi. Pertamina maupun PGN telah menyelesaikan pemetaan terkait operasional masing-masing.
(Baca: Pertamina - PGN Sepakat, Holding Migas Tinggal Proses Valuasi)
Dia memperkirakan konsolidasi valuasi ini tidak akan memakan waktu lama. Wianda mengaku pihak PGN telah terbuka dan siap bersinergi dalam bentuk apapun. "PGN sudah sangat terbuka dan kooperatif. Komunikasi yang berjalan pun sudah sangat bagus," ujarnya.
Pertamina juga berharap pemerintah segera menerbitkan PP holding BUMN migas. Sebelum holding terbentuk, Pertamina dan PGN masih perlu melakukan konsolidasi dan valuasi masing-masing perusahaan. Sebab, setiap perusahaan memiliki lembaga valuasinya sendiri sehingga adanya perbedaan perhitungan. Konsolidasi diperlukan sebagai acuan dalam menyelesaikan permasalahan finansial jika telah berbentuk holding.
"Ada suatu lembaga yang melakukan valuasi secara independen di PGN maupun Pertamina. Angkanya masih harus ada yang difinalkan. Jadi, harus ada kesamaan informasi yang akan menjadi acuan," ujar Wianda usai rapat pembentukan holding BUMN migas di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (2/11).