Menteri BUMN Setuju Aturan Baru Berbagi Jaringan Telekomunikasi

Miftah Ardhian
4 November 2016, 19:21
Telkom
Arief Kamaludin|KATADATA

Pemerintah akhirnya menyepakati revisi Peraturan Pemerintah Nomor 52 dan 53 tentang telekomunikasi. Melalui revisi tersebut, pemerintah menerapkan ketentuan baru tentang network sharing atau pembangunan dan pengelolaan jaringan bersama antar-operator telekomunikasi serta penurunan tarif interkoneksi. Tujuannya agar bisnis telekomunikasi lebih efisien. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, sebetulnya revisi peraturan sudah disepakati berbagai pihak. Namun, belakangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengirimkan surat ke Sekretariat Negara (Setneg). Ia meminta agar usulannya bisa ditambahkan dalam revisi peraturan tersebut.

"Oke, kita tambahkan satu ayat, bahwa nanti untuk menghitung sharing itu, chart-nya itu ada pihak independen," ujar Darmin usai rapat pembahasan revisi PP tersebut di Jakarta, Jumat (4/11).

Namun, ia enggan membuka pihak independen yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan valuasi. Menurutnya, itu urusan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

Menurut Darmin, langkah itu diambil agar operator telekomunikasi BUMN, yaitu PT Telekomunikasi Indonesia, sebagai pemilik infrastruktur telekomunikasi terbanyak tak merasa dirugikan. "Supaya Telkom-nya tetap untung, untungnya tetap menarik, sementara yang ikut sharing tetap dapat (keuntungan)," ujarnya. 

Dengan kesepakatan tersebut, pembahasan revisi peraturan telekomunikasi telah selesai. Namun, Darmin menjelaskan, pemerintah harus lebih dahulu menyelesaikan hal-hal teknis dalam aturan tersebut sebelum diterbitkan.

Sekadar infromasi, Rini sempat mengatakan, pihaknya menyepakati revisi aturan tersebut, dengan syarat tarif interkoneksi di daerah yang sulit terjangkau diselesaikan antar-operator secara business to business (b to b). Jadi, tarifnya bukan ditetapkan oleh pemerintah. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...