Pemerintah Percepat Revisi PP untuk Dorong Penetrasi Internet

Image title
29 November 2016, 11:29
Rudiantara Kominfo
Arief Kamaludin|KATADATA

Pemerintah tengah mempercepat revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52 Tahun 2000 mengenai Penyelenggaraan Telekomunikasi. Tujuannya untuk mendorong peningkatan penetrasi internet secara merata di seluruh Indonesia. Ujung-ujungnya, negara ini bisa menikmati berkah ekonomi digital yang tengah berkembang.

“Revisi PP diperlukan untuk membangun Indonesia agar tidak tertinggal,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Katadata Forum bertajuk “Konektivitas Telekomunikasi Indonesia di Era Ekonomi Digital” di Jakarta, Selasa (29/11).

Salah satu dampak dari revisi PP tersebut adalah terbukanya kesempatan praktik berbagi jaringan atau network sharing antaroperator. Operator yang tidak memiliki infrastruktur di wilayah tertentu bisa menyediakan layanan dengan memanfaatkan jaringan yang dibangun oleh operator yang sudah eksis. “Network sharing itu harus, bukan  barang baru,” kata Rudiantara.

(Baca: Menteri BUMN Setuju Aturan Baru Berbagi Jaringan Telekomunikasi)

Menurut Rudiantara, revisi PP dan praktik network sharing merupakan upaya untuk memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat, sekaligus membangun industri secara keseluruhan. Ia mengatakan, tanpa network sharing maka satu perusahaan bisa saja tumbuh besar, namun dampaknya justru akan mengerdilkan industri, sehingga Indonesia tertinggal.

Ia pun menjamin, operator yang sudah eksis di suatu wilayah tidak akan dirugikan oleh praktik berbagi jaringan tersebut. Nilai investasi yang sudah ditanamkan oleh satu operator akan diperhitungkan dalam skema network sharing. “Tentu ada klausul (di revisi) yang mengatur soal itu, dan itu sesuai dengan azas fairness,” ujarnya.

Grafik: Kecepatan Rata-rata Internet di berbagai Daerah

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Katadata Research, setidaknya terdapat tiga kendala yang dihadapi Indonesia guna memacu perkembangan ekonomi digital. Pertama, kualitas akses data internet masih timpang. Di Jakarta, kecepatan sinyal internet bisa mencapai 7 Mbps. Namun, di luar Jawa jauh lebih rendah. Bahkan, di Papua, kecepatan mengunduh masih di bawah 1 Mbps.

(Baca: Hitung Ulang Tarif Interkoneksi, Kemenkominfo Tunjuk BRTI)

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...