Pemerintah Siapkan Tiga Skema Tarif Listrik Daerah Terpencil
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) tentang usaha ketenagalistrikan skala kecil untuk desa-desa di daerah terpencil yang belum mendapat aliran listrik. Dalam peraturan tersebut, akan ada tiga skema penentuan tarif listrik.
Skema pertama adalah masyarakat di daerah tersebut meminta subsidi kepada Kementerian Energi. Setelah itu, Kementerian Energi berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan serta Dewan Perwakilan Rakyat untuk menentukan besaran subsidi yang diperlukan. (Baca: Pemerintah Terbitkan Payung Hukum Pencabutan Subsidi Listrik)
Pemberian subsidi sama dengan yang dilakukan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) saat ini. Artinya, pemerintah tidak memberikan subsidi ke perusahaannya, tetapi langsung ke konsumen. “Perhitungan besaran subsidi masih harus dibicarakan lebih lanjut, tergantung permintaan dan kelayakan konsumen yang patut diberikan subsidi,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman di Jakarta, Rabu (30/11).
Kedua, tarif nasional dengan mengikuti tarif yang dijual oleh PLN kepada masyarakat. Namun, Jarman mengingatkan bahwa golongan 900 VA sudah tidak disubsidi sehingga akan mengikuti skema tarif penyesuaian apabila menggunakan daya tersebut.
Ketiga, tidak ada pemberian subsidi. Dalam skema ini, tarif yang dibayarkan masyarakat lebih mahal dari nasional. Namun, masyarakat bisa melakukan kesepakatan harga dengan pihak penyalur, yakni swasta atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) penugasan, dengan dipayungi peraturan gubernur masing-masing daerah.
(Baca: PLN Ganti 11 Proyek Listrik Terminasi Pakai Pembangkit Baru)
Dengan aturan ini diharapkan, swasta akan tertarik membangun pembangkit listrik di desa terpencil. Kapasitas yang dibangun maksimal sebesar 50 megawatt sehingga penyediaan listrik tidak bergantung hanya pada PLN.
Jika dalam satu wilayah banyak peminat, pemerintah memberikan kesempatan kepada gubernur melakukan lelang. Tujuannya memilih perusahaan yang bisa memberikan keuntungan besar bagi masyarakat.
Namun, jika memang di satu daerah tidak ada peminatnya, gubernur memiliki kewenangan memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). "Bisa menunjuk BUMD yang ada," ujar Jarman.
Program ini rencananya bisa terlaksana mulai tahun depan. Apalagi peraturan tersebut telah ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan dan berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan.
Dengan realisasi rencana tersebut, Jarman menginginkan rasio elektrifikasi nasional sebesar 97 persen pada tahun 2019 bisa tercapai. Sampai September lalu, rasio elektrifikasi baru mencapai 89,8 persen. Harapannya, sampai akhir tahun bisa meningkat 90,5 persen. (Baca: Rasio Elektrifikasi Nasional Tahun Lalu Sudah Melebihi Target)
Selain itu, seluruh desa di Indonesia sudah teraliri listrik pada 2019 nanti. Saat ini masih ada sekitar 2.500 desa yang belum teraliri listrik sama sekali. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.376 desa berada di Papua.