Musnahkan Rokok dan Miras, Sri Mulyani: Negara Rugi Rp 12 Miliar

Desy Setyowati
23 Desember 2016, 12:12
Sri Mulyani Miras
ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Direktorat Jenderal Bea Cukai memusnahkan 28.787 botol minuman keras (miras), 510 batang cerutu, dan 3,32 juta batang rokok ilegal. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, barang-barang hasil penindakan Direktorat Jenderal Bea Cukai tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp 12,2 miliar.

“Atas penindakan ini, kami melalui Bea Cukai turut berperan mengamankan penerimaan negara di bidang cukai dan sektor industri dalam negeri,” kata Sri Mulyani dalam keterangan persnya, Jumat (23/12).

Ia mengatakan, minuman keras dan rokok ilegal yang dimusnahkannya merupakan barang-barang yang melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Barang selundupan ini tak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga bidang sosial.

Perusahaan yang tak patuh ini juga bisa menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dengan pengusaha yang taat. Sebab, tanpa membayar cukai, mereka dapat menjual produknya dengan harga lebih murah. “Miras dan rokok ini kami tindak karena tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai yang bukan peruntukannya,” ujarnya.

(Baca juga:  Bea Cukai Klaim Jumlah Penindakan Naik 30 Persen Tahun Ini)

Selain memusnahkan miras dan rokok, Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru dan Bea Cukai Jakarta bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) juga mengungkap 41 kali penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) sebanyak 52.145 butir, 6.742 kg, dan 5 keping sejak awal tahun.

Miras
(ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Sri Mulyani menyebutkan, nakotika dan psikotropika tersebut berasal dari beberapa negara, seperti Amerika, Inggris, Belanda, Jerman, China, Taiwan, India, dan Myanmar. Modus yang sering digunakan yaitu melalui barang kiriman pos dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT).

Turut dimusnahkan juga barang-barang ilegal hasil penindakan periode 2015 hingga 2016, diantaranya produk kosmetik, berbagai macam suplemen dan obat-obatan, sex toys, dan barang-barang mengandung unsur pornografi, telepon selular, serta pakaian. Nilai dari 6.033 item barang yang dimusnahkan tersebut senilai Rp 138 Juta.

(Baca juga: Google Tawar Tunggakan Pajak, Sri Mulyani: Ini Bukan Negosiasi)

Pada kesempatan ini, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga mengumumkan penangkapan satu kontainer 40 feet miras ilegal yang diimpor oleh PT. SPMB. Perusahaan ini merupakan importir produsen. Modus yang dilakukan yakni dengan membuat pemberitahuan yang tidak benar (misdeclaration).

Miras
(ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Barang diberitahukan oleh perusahaan tersebut adalah parts of elevator, namun kedapatan miras jenis soju sebanyak 36.400 botol asal Korea Selatan. Saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Bea Cukai Tanjung Priok dan telah ditetapkan dua orang tersangka yaitu MZ selaku Direktur dan SR selaku Marketing PT. SPMB.

Direktorat Jenderal Bea Cukai mencatat, penindakan miras dan rokok ilegal meningkat signifikan setiap tahunnya. Sepanjang tahun ini, misalnya, sebanyak 1.205 kali penindakan miras ilegal dan 2.248 kali penindakan rokok ilegal. Jumlah ini naik dari tahun lalu yang hanya menindak 967 kasus miras ilegal dan 1.232 kasus rokok ilegal.

Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...