Terendah dalam 7 Tahun, Bursa Cuma Bisa Tarik 15 Emiten Baru
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyoroti rendahnya jumlah perusahaan yang baru melantai (emiten) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sepanjang 2016, tercatat hanya ada 15 emiten baru, jumlah ini merupakan yang terendah dalam tujuh tahun terakhir.
Darmin berharap dengan adanya program pengampunan pajak akan membuka kesempatan bagi BEI untuk menarik banyak perusahaan baru, terutama perusahaan keluarga untuk menjadi perusahaan publik. “Ini berita tidak bagus, jumlah IPO (Initial Public Offering) hanya 15, tahun ini,” kata dia saat acara penutupan perdagangan saham di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (30/12).
Darmin menambahkan bahwa pemerintah juga akan kembali mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Ke depan, akan banyak perusahaan yang melaporkan keuangannya kepada pemerintah. Hal ini bisa menjadi kesempatan untuk menarik perusahaan melantai di bursa efek.
“Saya percaya tahun depan bisa lebih besar (jumlah emiten baru),” katanya. (Baca juga: Tampung Dana Repatriasi, Pemerintah Siapkan IPO 8 Anak BUMN)
Darmin pun mendorong BEI agar terus berupaya meningkatkan jumlah perusahaan mendaftar di pasar modal. BEI bisa menjemput bola, mengundang calon emiten dan investor dengan penetrasi teknologi informasi. Tujuannya agar lebih banyak investor yang melantai di bursa terutama dari luar pulau Jawa.
Menanggapi kecilnya jumlah emiten baru, Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Kondisi yang sama juga terjadi di bursa saham global. Jumlah emiten baru di bursa dunia turun sebanyak 70 persen tahun ini.
Meski jumlah perusahaannya menurun, Tito menekankan nilai penerbitan saham perdana di bursa lokal masih lebih besar ketimbang 2015. “Masih ada kenaikan dari Rp 11 triliun menjadi Rp 12 triliun,” kata Tito. (Baca juga: Efek Tax Amnesty, Kapitalisasi Bursa Indonesia Cetak Banyak Rekor)
Untuk tahun depan, Tito menargetkan BEI bisa menarik sekurang-kurangnya 30 emiten baru. Selain dengan mengandalkan UU Pengampunan Pajak dan UU Wajib Daftar Perusahaan, pihaknya bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berusaha memudahkan pelaksanaan IPO tidak terbatas di kantor yang berlokasi di Jakarta.
“Bisa nanti ada semacam cabang OJK di daerah yang dapat digunakan untuk IPO,” kata Tito.
Sekadar informasi, jumlah emiten baru terus mengalami penyusutan setiap tahun. Pada 2013, tercatat ada 31 emiten baru yang melantai di bursa, lalu susut menjadi 23 emiten baru pada 2014. Sedangkan pada 2015 silam, hanya ada 16 emiten baru.