Pemerintah Atur Tarif Pelat Nomor Cantik, Paling Mahal Rp 20 Juta
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak hanya memuat kenaikan tarif kepemilikan kendaraan bermotor, seperti STNK dan BPKB. Aturan yang mulai berlaku awal tahun ini juga menetapkan tarif nomor pelat khusus kendaraan, yang selama ini tarifnya bervariasi hingga jutaan rupiah karena tidak ada patokannya.
Dalam PP baru yang dipublikasikan di situs Sekretariat Kabinet, Selasa (3/1), biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan dengan angka khusus serta huruf tertentu di belakang angka nilainya berkisar Rp 5 juta hingga Rp 20 juta. Semakin sedikit angka dan nomor di pelat tersebut, semakin mahal pula biayanya.
Yang paling mahal adalah nomor pelat cantik dengan satu angka tanpa huruf di belakang angka tersebut sebesar Rp 20 juta. Misalnya, “B 1”. Sedangkan nomor pelat cantik dengan satu angka dan ada huruf di belakangnya dibanderol Rp 15 juta. Misalnya, “A 1 B”.
Tarif paling murah sebesar Rp 5 juta, untuk nomor pelat cantik empat angka dengan huruf di belakang angka tersebut. Misalnya, B 3134 S”.
Berikut perinciannya:
1. NRKB pilihan 1 angka:
a. Tidak ada huruf di belakang angka Rp 20 juta
b. Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta
2. NRKB pilihan 2 angka:
a. Tidak ada huruf di belakang angka Rp 15 juta
b. Ada huruf di belakang angka Rp 10 juta
3. NRKB pilihan 3 angka:
a. Tidak ada huruf di belakang angka Rp 10 juta
b. Ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta
4. NRKB pilihan 4 angka:
a. Tidak ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta
b. Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta
Dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 juga dijelaskan bahwa seluruh PNBP yang berlaku untuk kepolisian itu wajib disetor langsung secepatnya ke kas negara. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian bunyi PP tersebut yang telah diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Desember 2016.