Ikut Tax Amnesty, Pengusaha di Panama Papers Pulangkan Hartanya
Sejumlah pengusaha yang namanya tercantum dalam dokumen Panama Papers diduga telah meminta pengampunan pajak (tax amnesty). Dugaan itu berdasarkan pantauan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), bahwa terdapat aliran dana yang cukup besar dari pengusaha-pengusaha tersebut masuk ke Tanah Air.
Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, para pengusaha tersebut memulangkan harta atas nama pribadi maupun perusahaan. "Itu (aliran dana masuk) cukup besar,” ucap Dian saat konferensi pers di Jakarta, Senin (9/12). (Baca juga: Ada 137 WNI di Panama Papers yang Kurang Bayar Pajak)
Sayangnya, Dian enggan menyebut nominal dana yang telah dipulangkan ke dalam negeri tersebut. Ia hanya menekankan, dana tersebut tak semuanya hasil penghindaran atau pengemplangan pajak. “Panama Papers itu kan kita asumsikan tidak semua melanggar pajak, tapi apa yang sudah (mereka) declare akan kita telusuri untuk memperbaiki (sistem) perpajakan."
Dian pun berharap, melalui program pengampunan pajak, pemerintah dapat memperbaiki basis data perpajakan sehingga lebih mudah meneliti beragam potensi pelanggaran pajak. PPATK juga siap terus memasok informasi untuk membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan penindakan.
"Kami punya akses yang sangat baik di data perbankan dan nonperbankan, maka kami bisa memberikan data dan hasil yang lebih komprehensif untuk membantu penindakan oleh Ditjen Pajak," ujar Dian. (Baca: Panama Papers dan Perburuan Dana Gelap ke Penjuru Dunia)
Sementara itu, Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, setelah program pengampunan pajak ini berakhir, pihaknya akan kembali mempererat kerja sama dengan sejumlah PPATK dari negara lain. Kerja sama itu untuk bertukar informasi terkait dengan aliran dana milik warga Indonesia di luar negeri, maupun dana orang asing di Indonesia. Tujuannya agar PPATK bisa menganalisis aliran dana yang menyalahi ketentuan perundang-undangan.
Badar mengklaim, berbagai PPATK dari negara lain juga sudah menyatakan minatnya bekerja sama dengan PPATK Indonesia agar bisa saling bertukar informasi. Gencarnya pertukaran informasi juga seiring akan direalisasikannya pertukaran informasi secara otomatis atau automatic exchange of information (AEOI) untuk keperluan perpajakan mulai 2018 mendatang. Pertukaran informasi yang dimaksud bakal dimulai dari data keuangan.
"Pada gilirannya kami bisa mendapat informasi dari mereka, begitu juga sebaliknya. Kita lihat sudah ada pertanda baik di tahun mendatang karena permintaan (pertukaran informasi) tersebut sudah gencar dari PPATK negara lain," ujar Badar. (Baca juga: Pemerintah Siapkan Aturan Memasuki Era Pertukaran Informasi Pajak)
Sebagai informasi, Ditjen Pajak menemukan sebanyak 1.038 nama wajib pajak Indonesia dalam bank data yang dipublikasikan oleh konsorsium jurnalis investigasi internasional (ICIJ). Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi melaporkan bahwa 80 persen data dalam dokumen Panama Papers seusai dengan data milik Ditjen Pajak.
Setelah memverifikasi data dari Panama Papers, Ken mengatakan, lembaganya akan menelusuri 6.500 entitas Indonesia yang memiliki aset di negara tax haven. Nama-nama itu berdasarkan pertukaran data negara-negara anggota G-20. Data inilah yang juga dinilai menjadi cikal bakal lahirnya Undang-Undang Pengampunan Pajak.